Pasutri di Tangerang Ditangkap Usai Curi Uang Puluhan Juta di Alfamart, Polisi: 16 Minimarket Sudah Dibobol!
Ilustrasi: Aksi pencurian uang yang dilakukan oleh pasangan suami istri di Tangerang berujung di kantor kepolisian--Pinterest
BACA JUGA:Fuja Kini Buronan, Kasir yang Nilep Uang Rp1,3 Miliar Demi Gaya Hidup Masuk DPO Polisi
Setelah mendapatkan laporan, polisi berhasil mengamankan pasutri ini, dirumah kontrakannya berada di Desa Lebak Wangi, Kecamatan Sepatan Timur, Kabupaten Tangerang pada 7 Maret 2024 malam hari pukul 20.30 WIB.
Dari hasil keterangan sementara, pelaku mengaku sudah melancarkan aksi pencuriannya sebanyak 16 minimarket di 3 lokasi yang berbeda.
"Dari hasil pemeriksaan, pasangan suami istri ini mengakui sudah melakukan pencurian di 16 minimarket, yakni di wilayah Kota Tangerang, Kabupaten Tangerang dan Kota Jakarta Barat," terang AKP Sriyono
Tidak hanya mencuri uang, pasutri ini juga mengaku pernah mencuri ponsel milik karyawan kasir minimarket.
"Selain menggondol sejumlah uang, di 16 lokasi minimarket itu kedua pelaku juga mencuri handphone milik para korban (petugas kasir,red) yang tergeletak di dalam laci meja kasir", ungkapnya.
Kini kedua pelaku di jerat dengan pasal pasal 363 KUHPidana, tentang pencurian dengan pemberatan. Ancaman pidana penjara 9 tahun.
"Kedua pelaku kami sangkakan dengan pasal 363 KUHPidana, tentang pencurian dengan pemberatan. Ancaman pidana penjara 9 tahun," tandasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: