6 PPLN Tersangka Penggelembungan DPT Pemilu 2024 Kuala Lumpur Ditahan Kejagung, 1 Orang DPO

6 PPLN Tersangka Penggelembungan DPT Pemilu 2024 Kuala Lumpur Ditahan Kejagung, 1 Orang DPO

Suasana pencoblosan oleh WNI di Kuala Lumpur Malaysia 11 Februari 2024 penuh sesak Foto : Kumparan --

JAKARTA, RADARPENA.CO.ID- Kejaksaan Agung (Kejagung) menahan 6 dari tujuh tersangka manipulasi dan penggelembungan Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilu 2024 di Kuala Lumpur, Malaysia. Tapi, satu tersangka masih dalam daftar pencarian orang (DPO).

"Setelah menerima tahap II (penyerahan tersangka dan barang bukti), para tersangka dilakukan penahanan. Sebagai tahanan kota, dilakukan selama 20 hari, terhitung sejak 8 Maret," kata Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana dalam keterangan tertulis, Sabtu 9 Maret 2024.

Enam tersangka tersebut adalah UF, TOCR, DS, APJ, PS, dan AK. Sedangkan satu tersangka, MKM hingga saat ini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) alias buronan. 

BACA JUGA:Kenali Ciri Agensi Penyalur TKI Abal-Abal Jika Ingin Bekerja di Malaysia, Ini Penuturan Staf KBRI Kuala Lumpur

"Semua tersangka dalam kasus tersebut adalah anggota Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) Kuala Lumpur, Malaysia," kata Ketut.

Penahanan, lanjut dia, dilakukan pada saat penyerahan tanggung jawab para tersangka dan barang-barang bukti dari penyidik Bareskrim Polri.

"Kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat (Kejari Jakpus), pada Jumat 8 Maret 2024 kemarin," ujar Ketut.

BACA JUGA: Penyidik Kejagung Menggeledah Rumah dan Apartemen Milik Tersangka Budi Said Perekayasa Jual Beli Emas Antam

Ketut menerangkan, para tersangka tersebut adalah UF selaku dosen sekaligus Ketua PPLN Kuala Lumpur. TOCR sebagai mahasiswa, sekaligus anggota PPLN Kuala Lumpur. 

Adapun tersangka DS adalah anggota PPLN Kuala Lumpur sekaligus anggota Divisi Data dan Informasi.

APJ juga dosen sekaligus anggota PPLN Kuala Lumpur, bersama tersangka PS yang juga dosen sekaligus anggota PPLN Kuala Kumpur.

Selanjutnya, adalah tersangka AK yang merupakan wiraswasta, sekaligus anggota PPLN Kuala Lumpur dan Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu. Terakhir MKM, selaku dosen, dan mantan anggota PPLN Kuala Lumpur. "Terhadap tersangka MKM saat ini masih dalam daftar pencarian orang (buronan)," kata Ketut.

Tujuh tersangka tersebut, kata dia, dijerat dengan Pasal 544 Undang-undang (UU) Nomor 7/2017. Tentang Pemilu juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana, atau Pasal 545 UU Pemilu, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana.

"Tim JPU Kejari Jakpus, pada Jumat 8 Maret 2024, juga sudah menyiapkan dakwaan. Dan berkas dakwaan tersebut sudah dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus)," kata Ketut.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: