Pasutri Wajib Baca, 7 Hal Ini Bisa Membatalkan Puasa Ramadan

Pasutri Wajib Baca, 7 Hal Ini Bisa Membatalkan Puasa Ramadan

Doa sahur dan buka puasa Ramadhan--Pexels.com/Thirdman

JAKARTA, RADARPENA.CO.ID - Puasa adalah salah satu ibadah penting dalam agama Islam yang dilakukan selama bulan Ramadan sebagai bentuk pengorbanan dan pengendalian diri untuk mendekatkan diri kepada Allah SWT. 

Namun, ada beberapa hal yang dapat membatalkan puasa, yang perlu dipahami oleh umat Muslim agar ibadah mereka tetap sah dan diterima di sisi Allah. 

Untuk itu, berikut hal-hal yang dapat membatalkan puasa seperti tertuang dalam Kitab Fath Al-Qarib yang dikutip dari Nahdlatul Ulama (NU).

1. Sesuatu masuk ke dalam tubuh secara sengaja

Saat berpuasa, muslim sejatinya tidak boleh memasukkan sesuatu ke dalam tubuh secara sengaja. Artinya, jangan sampai ada sesuatu masuk ke dalam tubuh melalui lubang apapun, seperti mulut, hidung, sampai telinga.

Sesuatu yang dimasukkan tersebut, baik berupa makanan, minuman, obat, dan lainnya. Kecuali, hal-hal tersebut masuk ke dalam tubuh secara tidak sengaja, maka tidak membatalkan puasa.

Namun, ada batas-batas kemasukan yang diatur dalam Islam, yaitu jika masuk ke mulut tidak boleh sampai tenggorokan. Sementara jika masuk ke hidung tidak boleh sampai pangkal insang yang sejajar mata dan telinga, tidak boleh sampai bagian yang tidak terlihat oleh mata.

BACA JUGA:10 Adab saat Berdoa di dalam Islam Sesuai Petunjuk Rasulullah SAW, Apa Saja?

2. Obat masuk lewat dubur

Pengobatan yang masuk lewat dubur atau lubang bagian belakang maupun kubul atau lubang bagian depan juga dapat membatalkan puasa. Biasanya, pengobatan sejenis ini digunakan oleh penderita ambeien.

Selain itu, orang yang sakit dan harus menggunakan kateter urine juga tidak dapat meneruskan puasanya karena hal tersebut membatalkan ibadah wajibnya.

3. Muntah yang disengaja

Jika seseorang muntah secara tiba-tiba dan tidak sengaja, puasanya masih sah. Syaratnya, tidak ada muntahan yang tertelan.

Namun, jika muntah itu disengaja dan ada bagian yang tertelan, maka hukum puasanya batal.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: