Bolehkan Ibu Hamil Berpuasa di Bulan Ramadan? Ternyata Begini Hukumnya dalam Pandangan Islam
Ilustrasi ibu hamil: Tips menjaga kesehatan ibu hamil dan janin agar tetap sehat.--Foto: Unsplash.com/Freestocks
JAKARTA, RADARPENA.CO.ID - Sebentar lagi umat muslim di dunia akan melaksanakan ibadah puasa, dibulan yang penuh keberkahan ini, seluruh umat muslim diwajibkan untuk melakukan ibadah puasa. Namun, ada beberapa kelompok yang diberikan keringanan dan dianjurkan untuk tidak puasa.
Salah satu golongan tersebut adalah wanita yang tengah mengandung/hamil. Dalam Islam, perempuan yang tengah hamil memiliki ketentuan yang sama dengan orang yang sakit dalam hal boleh tidaknya meninggalkan puasa.
Dilansir dari NU Online, sama halnya dengan orang sakit, perempuan hamil secara umum memiliki tiga keadaan yang memiliki konsekuensi hukum yang berbeda terkait wajib tidaknya menjalankan ibadah puasa di bulan Ramadhan.
BACA JUGA:
- Doa Pendek dan Amalan Ringan untuk Kelancaran Usaha dan Dagangan Berkah
- Hati-hati Hadits Palsu Amalan Rajab, Ustadz Adi Hidayat: Jangan Sembarang Pakai Dalil
Tiga keadaan ini secara ringkas dijelaskan dalam kitab Nihayah az-Zain Syarh Qurratul ‘Ain:
فللمريض ثلاثة أحوال: إن توهم ضرراً يبيح التيمم كره له الصوم وجاز له الفطر. وإن تحقق الضرر المذكور أو غلب على ظنه أو انتهى به العذر إلى الهلاك أو ذهاب منفعة عضو حرم الصوم ووجب الفطر، وإن كان المرض خفيفاً بحيث لا يتوهم فيه ضرراً يبيح التيمم حرم الفطر ووجب الصوم ما لم يخف الزيادة، وكالمريض الحصادون والملاحون والفعلة ونحوهم، ومثله الحامل والمرضع ولو كان الحمل من زنا أو شبهة
Artinya: Bagi orang sakit terdapat tiga keadaan. Pertama, ketika ia menduga akan terjadi bahaya pada dirinya yang sampai memperbolehkan tayamum, maka makruh baginya berpuasa dan boleh baginya untuk tidak berpuasa. Kedua, ketika ia yakin atau memiliki dugaan kuat (dhann) akan terjadi bahaya atau uzur yang mengenainya akan berakibat pada hilangnya nyawa atau hilangnya fungsi tubuh, maka haram baginya berpuasa dan wajib untuk tidak berpuasa. Ketiga, ketika rasa sakit hanya ringan, sekiranya ia tak menduga akan terjadi bahaya yang sampai memperbolehkan tayamum, maka haram baginya tidak berpuasa dan wajib untuk tetap berpuasa selama tidak khawatir sakitnya bertambah parah. Sama halnya dengan orang yang sakit adalah petani, nelayan, buruh, perempuan hamil dan menyusui, meskipun kehamilan hasil dari zina atau wathi syubhat (Syekh Muhammad bin ‘Umar bin ‘Ali bin Nawawi al-Bantani, Nihayah az-Zain Syarh Qurratul ‘Ain, juz 1, halaman 367).
Tidak selamanya perempuan hamil wajib berpuasa dan juga tidak selamanya perempuan hamil boleh meninggalkan kewajiban puasanya.
Namun, di satu sisi terkadang kamu yang sedang mengandung mungkin ingin menunaikan ibadah puasa karena ini adalah ibadah wajib bagi umat Islam di bulan Ramadan.
Ibu hamil boleh melaksanakan puasa wajib selama dirinya merasa yakin dan telah berkonsultasi dengan dokter terkait. Ibu hamil juga diperbolehkan untuk tidak berpuasa apabila khawatir atas dirinya sendiri maupun khawatir terhadap janinnya.
Bagi ibu hamil yang tidak berpuasa di bulan Ramadan, maka wajib baginya untuk mengqadha atau mengganti hari-hari selama dirinya tidak berpuasa.
Hukum puasa untuk ibu hamil dalam ajaran Islam pada dasarnya tidak diwajibkan. Hal ini disebutkan dalam buku Majelis Ramadhan karya Muhammad Shalih Al-Utsaimin, bahwasannya terdapat suatu hadits riwayat Anas bin Malik al-Ka'bi r.a., ia berkata Rasulullah SAW bersabda:
إنَّ اللهَ وَضَعَ عَنِ المُسَافِرِ شَطْرَ الصَّلَاةِ وَالصَّومَ عَنِ المُسافِرِ وَعَنِ المُرضِعِ وَعَنِ الْحُبلى
"Sesungguhnya Allah telah menggugurkan separuh sholat bagi musafir serta mencabut kewajiban puasa bagi musafir, wanita menyusui, dan wanita hamil." (HR Abu Daud, Tirmidzi, Nasa'i, dan Ibnu Majah).
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: