Bareskrim Polri Mengklaim Politik Uang Turun Jadi 20 Kasus di Pemilu 2024, Nih Buktinya?
Dirtipidum Bareskrim Polri, Djuhandhani Rahardjo Puro dan Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja -Istimewa/Intan Afrida Rafni-DISWAY Grup
JAKARTA, RADARPENA.CO.ID - Bareskrim Polri menyebutkan angka pelanggaran money politik atau politik uang di Pemilu 2024 turun drastis dibanding Pemilu 2019 yang mencapai 100 kasus.
Hal tersebut disampaikan langsung oleh Dirtipidum Bareskrim Polri, Djuhandhani Rahardjo Puro saat konferensi pers di Media Center Bawaslu RI, Thamrin, Jakarta Pusat, Selasa, 27 Februari 2024.
Kepada media, dia mengatakan jumlah perkara pelanggaran politik uang pada Pemilu 2024 hanya sebanyak 20 kasus.
"Terkait money politi, ditahun 2019 itu ada 100 perkara ditangani oleh bareskrim dan jajaran," ujar Djuhandhani Rahardjo Puro
"Kemudian dibandingkan tahun 2024 ini juga menjadi tren paling tinggi, hanya sekitar 20 kasus yang saat ini dilaksanakan penyidikan dijajaran kepolisian," sambungnya.
BACA JUGA:Dahlan Iskan Harap Disway Group Bisa Jadi 'Agama Baru' di Era Industri Digital
Lebih lanjut, kata Djuhandhani Rahardjo Puro, juga ada beberapa kasus politik uang yang sudah ditindaklanjuti dan masih dalam proses sidik.
"Ini sudah ada beberapa P21. Kemudian sekarang dan beberapa masih proses sidik," jelas Djuhandhani.
"Jadi ada beberapa perbandingan di tahun 2019 itu ada 100 kasus kemudian di tahun 2024 itu ada 20 kasus," tambahnya.
Sebelumnya, dia menyebutkan bahwa pihak Bareskrim Polri telah mencatat terdapat 322 kasus pelanggaran pidana pada Pemilu 2024.
Dia menjelaskan bahwa angka tersebut menurun drastis dari pemilu sebelumnya di mana terdapat 849 perkara meliputi laporan dan temuan.
"Tahun 2024 sampai dengan hari ini, kita ada laporan temuan sebanyak 322 (laporan). Kemudian 149 laporan dalam proses kajian, 108 (laporan) dihentikan, dan 65 kasus ditangani oleh kepolisian, baik Bareskrim maupun di Polda jajaran," ujar Djuhandhani Rahardjo Puro.
BACA JUGA:PBB: Anak-Anak di Gaza Alami Malnutrisi dan Kelaparan, Terburuk di Dunia
Adapun 65 kasus yang ditangani oleh pihak kepolisian, diantaranya 16 perkara masih dalam proses penyidikan, 12 perkara dihentikan, kemudian 37 perkara sudah tahap vonis dan inkrah.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: