Bawaslu: Ada Dugaan Pelanggaran Tindak Pidana Pemilu 2024
Bawaslu mencatat sejumlah laporan pelanggaran selama proses tahapan pemilu 2024-Istimewa/fajar ilman-DISWAY Grup
JAKARTA, RADARPENA.CO.ID- Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI telah menerima sebanyak 1.271 laporan dan 650 temuan dugaan pelanggaran pada Pemilu 2024.
Dimana, laporan tersebut terbagi menjadi berbagai jenis pelanggaran dan data tersebut diakumulasi hingga 26 Febuari 2024.
"Dugaan pelanggaran administrasi, dugaan tindak pidana pemilu, dugaan pelanggaran kode etik penyelenggaraan pemilu. Kemudian dugaan pelanggaran hukum lainnya,” kata Ketua Bawaslu RI, Rahmat Bagja dalam keterangannya, Rabu 28 Februari 2024.
BACA JUGA:Prediksi PSM Makassar vs Persebaya Surabaya BRI Liga 1 Matchday 26, H2H Serta Link Nonton
Lebih lanjut, Bagja menyebutkan, terdapat 482 laporan dan 541 temuan yang telah Bawaslu registrasi. Sedangkan 104 temuan lainnya belum diregistrasi.
"Hasil penanganan pelanggaran ada 479 pelanggaran, 324 bukan pelanggaran, 69 pelanggaran administrasi. Sebanyak 39 pelanggaran dugaan tindak pidana pemilu dan 125 pelanggaran hukum lainnya,” ujar Bagja.
Sementara, Anggota Bawaslu RI Herwyn J. H Malonda mengatakan pelanggaran adminitrasi yang terjadi ini termasuk kampanye di luar masa kampanye.
BACA JUGA: Sinopsis Film Hotel Mumbai, Bagaimana Aksi Terorisme Terjadi di Hotel Mewah
Kemudian, verifikasi faktual ke pusat partai politik video media sosial, ataupun kode etik.
"Untuk tren pidana pemilu itu, pertama, dia terkait dengan pasal 521, kemudian 523 tentang politik uang, kemudian pasal 490, 491, 494, dan 493 (Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang pemilihan umum). Tren dugaan pelanggaran pemilu itu meliputi pemalsuan dokumen pada masa kampanye,” kata Herwyn.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: