Terkuak! Polisi Tangkap Pelaku Sindikat Perdagangan Bayi di Tambora

Terkuak! Polisi Tangkap Pelaku Sindikat Perdagangan Bayi di Tambora

Ilustrasi bayi.-Foto: Unsplash.com/Picsea-

JAKARTA, RADARPENA.CO.ID - Polsek Tambora menguak kasus perdagangan bayi di wilayah Tambora, Jakarta Barat. Kapolsek Tambora Kompol Donny Agung Harvinda mengatakan kasus perdagangan bayi tersebut terungkap berdasarkan melalui laporan salah satu orang tua korban.

Pihaknya menangkap tiga orang terkait kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO), di mana diduga yang bersangkutan menjual bayi. Dia menuturkan, tiga orang tersebut ditangkap di wilayah Jawa Barat, tepatnya di Karawang dan Bandung.

"Kasus bermula dari adanya laporan salah satu orang tua korban. Kemudian langsung dilakukan penyelidikan," ujar Donny Agung Harvinda dalam keterangannya di Mapolsek Tambora Jakarta Barat, Rabu 21 Februari 2024. 

Donny mengaku belum bisa menjelaskan rinci terkait kasus yang ada, polisi dalam hal ini masih mendalami kasus tersebut. "Kasus penjualan bayi ini masih dalam tahap penyelidikan mendalam, dan pihak kepolisian akan memberikan informasi lebih lanjut saat rilis resmi," ujarnya.

BACA JUGA:

Meski demikian, dia belum bicara merinci berapa jumlah total bayi yang dijual dan berhasil diselamatkan pihaknya.

"Belum dapat memberikan detail secara rinci terkait kasus TPPO ini, termasuk jumlah total bayi yang diamankan dalam perkara tersebut," ungkap Donny.

Dia menegaskan, kasus penjualan bayi ini masih dalam tahap penyidikan mendalam, dan pihak kepolisian akan memberikan informasi lebih lanjut saat rilis resmi.

"Kasus ini menunjukkan pentingnya upaya pencegahan dan penegakan hukum terhadap tindak pidana perdagangan orang. Serta peran aktif masyarakat dalam melaporkan kasus-kasus serupa untuk menjaga keamanan dan perlindungan hak asasi manusia," pungkasnya.

"Ketiga tersangka berhasil ditangkap di wilayah Jawa Barat, tepatnya di Karawang dan Bandung," kata Kapolsek Tambora Kompol Donny Agung Harvinda, Rabu, 21 Februari 2024.

BACA JUGA:

Hingga kini, tiga pelaku yang sudah diamankan sudah ditetapkan sebagai tersangka. Mereka dijerat pasal terkait tindak pidana perdagangan orang (TPPO).

"Para tersangka, yang kini telah menjadi tersangka, terlibat dalam kasus tindak pidana perdagangan bayi," pungkasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: