Soal Hak Angket, Mahfud MD: Itu Urusan Partai, Saya Nggak Ikut-Ikut

Mahfud MD saat menyampaikan pesan pada pers di kawasan kramat, Jakarta Pusat, Rabu, 21 Februari 2024.-Foto: Instagram.com/@mohmahfudmd-
Menurut Ganjar, hak angket yang merupakan hak penyelidikan DPR yang menjadi salah satu upaya yang dapat dilakukan untuk meminta pertanggungjawaban Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawaas Pemilu (Bawaslu) terkait dengan penyelenggaraan Pilpres 2024 yang sarat dengan kecurangan yang terstruktur, sistematis, dan masif (TSM).
"Jika DPR tak siap dengan hak angket, saya mendorong penggunaan hak interpelasi DPR untuk mengkritisi kecurangan pada Pilpres 2024," kata Ganjar, dalam keterangannya, pada Senin, 19 Februari 2024.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: