Masyarakat Diminta Bijak Pilih Informasi Medsos Jelang Hari Pencoblosan Pemilu 14 Februari
Masyarakat diminta bijak pilih informasi medsos jelang hari Pencoblosan 14 februari 2024-Foto: Ilustrasi/Freepik -
Selama masa tenang pelaksana, peserta atau tim kampanye presiden, calon wakil presiden, calon legislatif dilarang menjanjikan atau memberikan imbalan kepada pemilih.
Sanksi tersebut tertuang dalam Pasal 523 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang pemilu.
Adapun bunyinya setiap pelaksana, peserta, atau tim kampanye dengan sengaja menjanjikan, memberikan imbalan uang atau materi lainnya akan dikenakan sanksi.
Adapun sanksi tersebut sesuai dengan Pasal 278 Ayat (2) dipidana penjara paling lama 4 tahun dan denda 48 juta rupiah.
Selanjutnya Pasal 492 UU Nomor 7 Tahun 2017 menegaskan setiap orang dengan sengaja melakukan kampanye pemilu sebagaimana yang tertulis dalam Pasal 276 Ayat (2) akan dipidana satu tahun penjara dan denda 12 juta rupiah.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: