Bayar Utang Puasa Ramadhan dengan Fidyah, Berikut Kriteria dan Tata Cara Membayarnya
Bayar utang puasa Ramadhan dengan Fidyah--Pinterest
Dijelaskan lebih lanjut jika ada seorang ibu hamil tidak bisa berpuasa selama 30 hari, maka ibu hamil tersebut harus menyediakan fidyah 30 takar di mana masing-masing takarannya sekitar 1,5 kg.
Fidyah ini boleh dibayarkan kepada 30 orang fakir miskin yang berbeda atau boleh diberikan kepada beberapa orang saja (misal, hanya untuk 2 orang fakir miskin, berarti masing-masing mendapat 15 takar).
Menurut kalangan Hanafiyah, fidyah boleh dibayarkan dalam bentuk uang sesuai dengan takaran yang berlaku seperti 1,5 kilogram makanan pokok per hari dikonversi menjadi rupiah.
Cara membayar fidyah puasa dengan uang versi Hanafiyah adalah memberikan nominal uang yang sebanding dengan harga kurma atau anggur seberat 3,25 kilogram untuk per hari puasa yang ditinggalkan, selebihnya mengikuti kelipatan puasanya.
Berdasarkan SK Ketua BAZNAS No. 07 Tahun 2023 tentang Zakat Fitrah dan Fidyah untuk wilayah Ibukota DKI Jakarta Raya dan Sekitarnya, ditetapkan bahwa nilai fidyah dalam bentuk uang sebesar Rp60.000,-/hari/jiwa.
BACA JUGA:Ramadhan 2024: Bayar Utang Puasa Tahun Lalu, Ini Bacaan Niat dan Tata Cara Puasa Qadha
Kriteria yang Harus Membayar Fidyah
Sesuai dengan ketentuan yang tertuang dalam Al-Qur’an, berikut ini ada beberapa kategori orang yang harus membayar fidyah, di antaranya:
1. Orang tua renta
Kategori pertama yang wajib membayar fidyah adalah orang yang sudah tua renta. Orang tua renta yang sudah tidak mampu lagi untuk berpuasa tidak diwajibkan untuk menjalani puasa selama bulan Ramadan. Namun, kewajibannya tersebut harus diganti dengan membayar fidyah sebesar satu mud makanan yang dikalikan dengan jumlah hari puasa yang ditinggalkan.
2. Orang sakit parah
Kategori kedua yang wajib membayar fidyah yaitu orang sakit parah yang tidak mampu untuk berpuasa karena kondisi kesehatannya. Kategori orang ini tidak diwajibkan untuk menunaikan ibadah puasa selama bulan Ramadan. Sebagai gantinya, orang yang sakit parah harus membayar fidyah.
3. Ibu hamil dan menyusui
Ibu hamil dan menyusui juga diperbolehkan untuk membayar fidyah karena mengingat keselamatan janin dalam kandungan maupun bayi yang membutuhkan ASI eksklusif. Itulah mengapa, ibu hamil dan menyusui termasuk golongan yang tidak memiliki kewajiban untuk menunaikan ibadah puasa selama bulan Ramadan, namun harus menggantinya di kemudian hari.
BACA JUGA:7 Amalan Jelang Bulan Puasa Ramadhan yang Dianjurkan Sesuai Sunnah Rasulullah SAW
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: