Anggota KPPS Wajib Tahu Kelengkapan Logistik Pemilu 2024 yang Diatur KPU RI

Anggota KPPS Wajib Tahu Kelengkapan Logistik Pemilu 2024 yang Diatur KPU RI

Logistik Pemilu meliputi perlengkapan pemungutan suara, dukungan perlengkapan lainnya, dan buku panduan KPPS.--HumasPolri

BACA JUGA:Pahami Tugas dan Tanggung Jawab Masing-Masing Petugas KPPS di Pemilu 2024

 

Adapun masa kerja dari para petugas KPPS adalah satu bulan, terhitung sejak 25 Januari hingga 25 Februari 2024.

Di setiap TPS akan dijaga oleh tujuh anggota KPPS yang bertugas. Berdasarkan dari Buku Panduan KPPS 2024, tugas KPPS dalam melaksanakan pemungutan dan penghitungan suara di TPS antara lain adalah:

  1. Mengumumkan dan menempelkan Daftar Pemilih Tetap di TPS
  2. Menyerahkan Daftar Pemilih Tetap kepada saksi peserta pemilihan yang hadir dan PPL
  3. Melaksanakan pemungutan dan penghitungan suara di TPS
  4. Mengumumkan hasil penghitungan suara di TPS
  5. Menindaklanjuti dengan segera temuan dan laporan yang disampaikan saksi, PPL, peserta pemilihan, dan masyarakat pada hari pemungutan suara
  6. Menjaga dan mengamankan keutuhan kotak suara setelah penghitungan suara dan setelah kotak suara disegel
  7. Membuat berita acara dan sertifikat hasil pemungutan dan penghitungan suara dan wajib menyerahkannya kepada saksi peserta pemilihan, PPL, PPS, dan PPK melalui PPS
  8. Menyerahkan hasil penghitungan suara kepada PPS dan PPL
  9. Menyerahkan kotak suara tersegel yang berisi surat suara dan sertifikat hasil penghitungan suara kepada PPK melalui PPS pada hari yang sama

Dalam menjalankan tugas tersebut, petugas KPPS harus bersikap transparan, tidak memihak, memiliki tingkat akurasi yang tinggi, dan bertanggung jawab.

Petugas KPPS juga harus melayani pemilih dengan baik, termasuk pemilih disabilitas, dan menjaga kedaulatan pemilih.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: