Kabar Tak Sedap! Istana Buckingham Umumkan King Charles III Didiagnosis Mengidap Kanker
King Charles III di diagnosis menderita kanker, seusai pemeriksaan kesehatan akibat pembengkakan prostatnya--Istana Buckingham
JAKARTA, RADARPENA.CO.ID - Beredar kabar bahwa Pemimpin Inggris, Raja Charles III kini sedang kondisi kesehatan yang kurang baik. Menurut keterangan dari Istana Buckingham mengumumkan Raja Charles didiagnosis menderita penyakit kanker.
Diagnosis tersebut baru terjadi setelah Raja Charles mendapat perawatan akibat pembengkakan prostat yang mengharuskan dirinya untuk beristirahat dari beberapa aktivitas kenegaraan hingga dinyatakan bisa kembali ke publik.
"Yang Mulia telah dijadwalkan untuk menjalani perawatan reguler mulai Senin (5 Februari 2024, Red). Sehingga ia disarankan untuk rehat dari aktivitas kenegaraan," begitu potongan pernyataan resmi dari Istana Buckingham.
BACA JUGA:Badan Intelijen M16 Inggris Diduga Rekrut Mata-Mata Bongkar Rahasia China
Namun selama masa pemulihan, Raja Charles akan tetap menjalankan tugas dan kewajibannya sebagai Raja
"Namun, selama periode treatment itu, ia akan tetap menjalankan tugas dan kewajiban sebagai raja," lanjut pernyataan tersebut.
Meskipun kabar mengenai kondis kesehatan Raja Charles III sudah menyebar, namun pihak Istana belum ingin mengungkapkan secara detail jenis kanker apa yang menyerang Charles III.
Berdasarkan keterangan dari BBC, pihak kerajaan mengatakan bahwa Raja Charles juga sudah menginformasikan kondisinya kepada dua anaknya yakni Pangeran William dan juga Pangeran Harry.
William, atau Prince of Wales, yang lebih sering diajak bicara. Sedangkan untuk Harry, yang kini sudah menetap di Amerika Serikat diketahui akan pulang secepatnya saat mengetahui kondisi ayahnya yang sedang sakit.
Raja Charles sudah kembali dari Sandringham ke London pada Senin pagi. Dan ia mulai menjalani treatment sebagai pasien rawat jalan.
Meskipun ia akan beristirahat dari acara-acara kenegaraan, ia akan tetap menjalankan peran konstitusinya sebagai kepala negara. Ia masih menandatangani dokumen-dokumen resmi, dan memimpin rapat-rapat penting.
Ada mekanisme konstitusional yang bisa dilakukan jika kepala negara tidak bisa menjalankan tugas.
Negara harus menunjuk konselor untuk mewakili Kerajaan. Saat ini, yang bisa mengemban tugas itu adalah Ratu Camilla, Pangeran William, Princess Royal (Putri Anne), dan Pangeran Edward.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: