Calon Mahasiswa Perlu Tahu! Begini Cara Daftar dan Buat Akun KIP Kuliah 2024
Jadwal pendaftaran KIP Kuliah jalur UTBK-SNBT-ilustrasi-Berbagai sumber
JAKARTA, RADARPENA.CO.ID - Pendaftaran Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah 2024 segera dibuka bersamaan dengan jalur masuk perguruan tinggi negeri maupun swasta.
Ya, untuk bisa mendaftar KIP Kuliah 2024, calon mahasiswa perlu membuat akun KIP Kuliah terlebih dahulu.
Setelah membuat akun KIP Kuliah 2024, calon mahasiswa baru melakukan registrasi atau pendaftaran akun KIP Kuliah sesuai jalur masuk perguruan tinggi yang dipilih.
Cara buat buat akun KIP Kuliah 2024
BACA JUGA:Menyelami Undang-undang Pemilu No 7 Tahun 2017, Betulkah Presiden Boleh Berkampanye, Apa Syaratnya?
Calon mahasiswa kurang mampu yang ingin mendaftar KIP Kuliah 2024, bisa memilih jalur SNBP (Seleksi Nasional Berdasarkan Prestasi), SNBT (Seleksi Nasional Berdasarkan Tes) maupun jalur mandiri perguruan tinggi negeri atau swasta.
Calon mahasiswa yang belum tahu cara buat akun KIP Kuliah 2024, berikut informasinya untuk kamu:
1. Siswa dapat langsung melakukan pendaftaran secara mandiri di web Sistem KIP Kuliah pada laman kip-kuliah.kemdikbud.go.id atau melalui KIP Kuliah mobile apps.
2. Pada saat pendaftaran, siswa memasukkan NIK, NISN, NPSN dan alamat email yang valid dan aktif (NIK digunakan untuk memperoleh informasi tentang sosial ekonomi di Data Terpadu Kesenjangan Sosial (DTKS) Kemensos. Siswa yang tidak/belum terdaftar di DTKS harus melengkapi data ekonomi dan aset.
3. Sistem KIP Kuliah selanjutnya akan melakukan validasi NIK, NISN dan NPSN serta kelayakan mendapatkan KIP Kuliah.
4. Jika proses validasi berhasil, Sistem KIP Kuliah selanjutnya akan mengirimkan Nomor Pendaftaran dan Kode Akses ke alamat email yang didaftarkan.
5. Siswa menyelesaikan proses pendaftaran KIP Kuliah dan memilih jalur seleksi yang akan diikuti.
6. Selanjutnya, siswa menyelesaikan proses pendaftaran di portal atau sistem informasi seleksi nasional masuk perguruan tinggi sesuai jalur seleksi yang dipilih. Proses sinkronisasi dengan sistem tersebut akan dilakukan kemudian dengan skema host-to-host.
7. Bagi calon penerima KIP Kuliah yang telah dinyatakan diterima di perguruan tinggi, dapat dilakukan verifikasi lebih lanjut oleh perguruan tinggi sebelum diusulkan sebagai calon mahasiswa penerima KIP Kuliah.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: