Jangan Keliru! Kenali Jenis dan Perbedaan Surat Suara Pemilu 2024 Berdasarkan Warnanya?
5 Jenis surat suara pemilu 2024.-Foto: Instagram.com/@diskominfokabbogor-
BACA JUGA:
- Link Resmi dan Cara Pengecekan Data Pendaftaran Tenaga Non ASN di BKN Tahun 2024
- Ibu Kota Negara Pindah, Aset Negara di Jakarta Bagaimana? LMAN Jelaskan Solusinya
- KPU: Presiden dan Menteri Wajib Cuti untuk Kampanye Tanpa Fasilitas Negara
Surat Suara Biru
Surat suara berwarna biru digunakan untuk mencoblos anggota DPRD Provinsi. Surat suara berwarna biru akan memuat nomor urut partai politik, tanda gambar partai politik, nama partai politik, nomor urut, dan nama calon anggota DPRD Provinsi, yang dibuat untuk setiap dapil.
Surat Suara Hijau
Surat suara berwarna hijau digunakan untuk mencoblos anggota DPRD Kabupaten/Kota. Surat suara ini akan memuat nomor urut partai politik, tanda gambar partai politik, nama partai politik, nomor urut, dan nama calon anggota DPRD Kabupaten/Kota yang dibuat untuk setiap dapil.
Dengan mengenal jenis surat suara Pemilu 2024, masyarakat tidak akan kagok dalam melakukan pemilihan capres-cawapres dan anggota legislatif. Pemungutan suara di TPS pun akan berjalan lancar dan tertib.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: