KPU: Presiden dan Menteri Wajib Cuti untuk Kampanye Tanpa Fasilitas Negara
Berikut ini tahapan Pilkada Serentak 2024-Foto: Ilustrasi/Radar Cirebon/Disway-
JAKARTA, RADARPENA.CO.ID- Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menyatakan bahwa Presiden dan para Menteri diperbolehkan ikut berkampanye.
Hal ini sesuai dengan Undang-Undang Pemilu yang memperbolehkan Presiden dan Menteri untuk ikut berkampanye.
"Menurut Undang-Undang khususnya pasal 281 ayat 1 bahwa memperbolehkan Presiden, Wakil Presiden, Menteri, Gubernur. Selain itu Bupati, Wakil Bupati, Walikota, dan Wakil Walikota ikut dalam kegiatan kampanye,” kata Komisioner KPU RI Idham Kholik dalam keterangannya, Kamis 25 Januari 2024.
BACA JUGA:10 Trik Jitu PDKT Melalui Chat, Yang Jomblo Siap-siap Jadi Arjuna Sukses Dalam Asmara
Lebih lanjut, Idham menjelaskan Pasal 281 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu).
Dimana UU itu berbunyi, "Kampanye Pemilu yang mengikutsertakan Presiden, Wakil Presiden, menteri, gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, walikota, dan wakil walikota harus memenuhi ketentuan :
a. tidak menggunakan fasilitas dalam jabatannya, kecuali fasilitas pengamanan bagi pejabat negara sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.
BACA JUGA:Yusri Bela Jokowi Soal Presiden Boleh Berkampanye dan Memihak
"Norma tersebut mengatur dengan persyaratan kondisional. Sebagaimana diatur, di persyaratan tersebut tidak menggunakan fasilitas dalam jabatannya," ujar Idham.
Meski demikian, aturan tersebut telah melarang bahwa Presiden dan Menteri menggunakan fasilitas negara.
Selain itu, ia mengatakan, Presiden dan menteri juga wajib untuk cuti jika akan berkampanye.
"Kecuali fasilitas pengamanan bagi pejabat negara. Sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan dan menjalani cuti," ujar Idham.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: