Istana Tegaskan, Presiden dan Menteri Kabinet Boleh Ikut Kampanye Pilkada
Prabowo Subianto kunjungi komplek rumah apung di Muara Angke--
JAKARTA, RADARPENA.CO.ID - Presiden Prabowo Subianto dan para menteri Kabinet Merah Putih diperbolehkan ikut kampanye Pilkada Serentak 2024.
Tak ada larangan Presiden dan para menterinya berkampanye mendukung salah satu pasangan calon (paslon) kepala daerah pada Pilkada Serentak 2024.
Meski demikian, Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan Hasan Nasbi mengatakan ada aturan bagi Presiden Prabowo Subianto untuk berkampanye mendukung paslon kepala daerah.
Syaratnya Presiden dan para menteri dalam berkampanye tidak menggunakan fasilitas negara.
"Presiden dan para pejabat negara boleh ikut dalam kampanye, dengan ketentuan tidak menyalahgunakan fasilitas jabatan untuk berkampanye, atau berkampanye di hari kerja tanpa mengajukan cuti," kata Hasan Nasbi dalam pesan tertulis yang diterima di Jakarta, Minggu, 10 November 2024.
BACA JUGA:
Hasan secara khusus mengatakan posisi Presiden Prabowo saat ini masih berhubungan erat dengan kegiatan politik yaitu sebagai ketua umum partai.
Tentunya sebagai ketua umum, menurut Hasan posisi Prabowo jelas mendukung calon-calon kepala daerah yang direkomendasikannya untuk maju dalam kontestasi politik.
"Calon yang direkomendasikan oleh Partai Pak Prabowo (Gerindra) tentu adalah calon yang juga didukung oleh beliau," jelas Hasan.
Aturan yang sama juga berlaku untuk Menteri yang diperbolehkan melakukan kampanye calon kepala daerah, apabila menteri terkait berasal dari partai tentunya ia akan memberikan dukungan kepada calon kepala daerah yang diusung partainya.
Terkait dengan netralitas, aturan tersebut menurut Hasan hanya berlaku untuk para aparatur sipil negara (ASN), Polri, serta TNI.
BACA JUGA:
"Aturan netralitas itu ditujukan bagi TNI/Polri dan para ASN. Menteri-menteri terutama yang berasal dari partai politik juga boleh mengendorse calon, bahkan boleh berkampanye," kata Hasan.
Terkait dengan Pilkada, saat ini Indonesia tengah bersiap menuju masa Pemilihan Umum Kepala Daerah (Pilkada) serentak yang akan berlangsung di 27 November 2024.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: