Buntut Siswa Tertabrak, Pemprov DKI Larang Guru Bawa Mobil ke Sekolah

Buntut Siswa Tertabrak, Pemprov DKI Larang Guru Bawa Mobil ke Sekolah

Ilustrasi: kejadian mobil guru tabrak 3 siswa dilingkungan sekolah hingga salah satu korban harus dioperasi--Freepik

Menurutnya, setiap sekolah bisa mengatur secara tertin mengenai kebijakan ini. Sehingga ruang gerak siswa dalam kegiatan belajar mengajar tidak terganggu.

BACA JUGA:Intip Harta Kekayaan Tom Lembong, Eks Menteri Jokowi yang Kini Jadi Timses AMIN

BACA JUGA:DPR Minta Pemerintah Bangun Jalur Khusus Truk Tambang di Parung Panjang

BACA JUGA:Geger! Temuan Mayat Pria 'Mr X' Mengambang di Kali Krukut, Begini Kronologisnya

Imbauan ini merupakan upaya untuk menciptakan lingkungan belajar yang aman dan nyaman bagi anak didik.

Dalam hal ini, peran masing-masing sekolah sangat penting untuk memastikan bahwa guru-guru mereka memahami dan mematuhi larangan membawa mobil pribadi ke sekolah.

Sekolah harus mengkomunikasikan kebijakan ini secara efektif kepada seluruh staf agar tidak terjadi kesalahan atau ketidaktahuan.

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memberikan kebebasan bagi setiap sekolah dalam mengatur kebijakan ini sesuai kondisi dan ruang yang dimiliki oleh masing-masing sekolah.

Tujuan utamanya adalah memastikan bahwa kegiatan belajar siswa tidak terganggu akibat parkir mobil guru di area sekolah.

Oleh karena itu, sekolah harus mengoptimalkan penggunaan ruang yang tersedia sehingga tidak ada kendaraan pribadi yang diparkir di area tersebut.

Tentunya, keputusan ini bukanlah satu-satunya langkah yang diambil untuk meningkatkan keselamatan di lingkungan sekolah.

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta juga berkomitmen untuk terus melakukan peningkatan infrastruktur sekolah, seperti perbaikan halaman dan parkir yang lebih luas serta pengadaan transportasi umum yang lebih baik.

Dengan demikian, diharapkan para guru dan pegawai sekolah dapat lebih mudah mengakses sekolah tanpa harus membawa kendaraan pribadi.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: