Hotman Paris dan Inul Daratista Protes tarif Pajak Hiburan, Menko Airlangga Hartanto Setujui Tarif Lama

Hotman Paris dan Inul Daratista Protes tarif Pajak Hiburan, Menko Airlangga Hartanto Setujui Tarif Lama

Hotman Paris dan Inul Darartista dua tokoh yang protes kenaikan tarif pajak hiburan Foto : RadarPena- Disway --

JAKARTA,RADARPENA,CO.ID - Pengacara Kondang Tanah Air, Hotman Paris menyatakan tidak setuju rencana pengenaan Pajak Hiburan naik antara 40 - 75 persen.

Hotma Paris tidak sendiri, ia bersama artis Inul Daratista serta beberapa pengusaha hiburan seperti diskotek, beach club juga menyatakan hal sama. 

Hotman Paris dan Inul Daratista merupakan publik figur di dunianya masing-masing. Keduanya walau berbeda profesi, yang seorang Pengecara terkenal dan satunya lagi artis top Indonesia.

Mereka berdua merupakan pemilik bisnis hiburan karaoke yang cabang-cabangnya tersebar diseluruh Indonesia. 

Sebelum wacana pajak hiburan mencuat bakal naik antara 40-75 persen, para pengusaha hiburan sudah dikenakan tarif pajak sebesar 25 persen. 

Inul Daratista menanggapi kenaikan tarif pajak yang disebutnya naik pesat.

Sedangkan Hotman Paris menyatakan pajak hiburan tinggi akan mematikan pengusaha disektor tersebut.

BACA JUGA:Beda Luhut Binsar dan Kemenkeu soal Pajak Hiburan 40-75 Persen

BACA JUGA:Hotman Paris dan Inul Daratista Tolak Pajak Hiburan Naik 40-75 Persen

BACA JUGA:Ketua DPRD DKI soal Pajak Hiburan Naik: Akan Banyak PHK!

Hotman mengatakan gaduh dalam UU Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Daerah (UUHKPD) sebetulnya tak akan terjadi jika tak ada batasan tarif minimal pajak hiburan khusus 40 persen. Menurut dia tetapkan saja tarif minimumnya 20 persen, selesai. 

Alhasil akhirnya pada Senin 22 Januari  Inul dan Hotman serta beberapa pengusaha hiburan mendatangi Kantor Menteri Bidang Perekonomian RI Airlangga Hartato untuk menyampaikan protes atas rencana tersebut.

Saat berada di Kantor Menteri Airlangga Hartato, Hotman dan Inul meminta agar Pemerintah menunda rencana kenaikan pajak hiburan. 

Pajak hiburan itu termuat dalam Undang-undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (UU HKPD).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: