Penegak Hukum Melanggar Hukum? 20 Pelaku Pungli Rutan KPK Sudah Jalani Sidang Etik
Gedung KPK RI di Jalan Kuningan Persada Jakarta Selatan Foto : Disway --
JAKARTA,RADARPENA.CO.ID - Skandal Pungutan Liar (Pungli) di Rumah Tahanan (Rutan) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) baru-baru ini terulang kembali.
Pungli oleh oknum Pegawai KPK ini tentu miris ditengah lembaga anti rasuah itu yang semestinya tak melakukan perbuatan melanggar hukum tersebut, malah kedapatan membuat kesalahan
Jumlah orang terlibat dalam Pungli tersebut tidak tanggung-tanggung mencapai 93 orang Pegawai dan semuanya bakal menjalani sidang etik.
Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia atau KBBI Pungutan liar atau Pungli adalah akronim dari Pungutan liar yang berarti tindakan meminta sesuatu berupa uang dan lain sebagainya kepada seseorang, lembaga ataupun perusahaan tanpa menuruti peraturan yang lazim.
Anggota KPK KPK Albertina sejak 17 Januari 2024 lalu, sesaat setelah ke-93 orang itu didentifikasi mengatakan mereka semuanya akan menjalani sidang etik. '' sidang etik dilakukan oleh Dewas dari 17 januari itu dan akan berlangsung terus, ''ujarnya seperti dikutip dari Disway edisi Selasa 16 Januari
Hasilnya sampai dengan Jumat 19 Januari Dewan Pengawas (Dewas) KPK telah berhasil memeriksa 20 orang tersangka dari 93 orang yang terperiksa.
Pungli adalah perbuatan yang memalukan, terlebih jika pelakunya adalah mereka yang semestinya mencegah agat tidak terjadi perbuatan korupsi yang bisa merugikan orang lain
Menarik dari jumlah itu satu diantaranya yang akan mengikuti sidang etik adalah Kepala Rutan KPK Ahmad Fauzi.
Dari ke-93 pegawai KPK yang terlibat skandal pungli ini akan dibebas tugaskan dari pekerjaannya selama menjalani sidang etik.
Apabila mereka terbukti melakukan pelanggaran, mereka akan dikenakan sanksi penurunan pangkat.
BACA JUGA:Inilah Alasan Mengapa Fitur Blood Oxygen Dihilangkan Dari Apple Watch series 9 dan Ultra 2
BACA JUGA:Crazy Rich Surabaya Ditahan Usai Transaksi Ilegal Emas Antam Rp 1 Triliun
Sebelumnya, Dewan Pengawas (Dewas) membongkar adanya praktik pungutan liar (pungli) yang terjad di KPK pada 19 Juni 2023. Ketua Dewas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean sendiri yang mengungkap pungli terjadi di Rutan KPK.
Sebagaiman yang sudah diwartawakan sebelumnya Dewas Pengawas (Dewas) KPK RI berhasil membongkar pratik pungli yang dilakukan oleh 93 pegawai KPK.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: