Hari Ini, MK Gelar Putusan Uji Materi Batas Usia Capres - Cawapres

Hari Ini, MK Gelar Putusan Uji Materi Batas Usia Capres - Cawapres

Daftar 21 Pasal UU Cipta Kerja Diubah MK, Termasuk Soal Libur 1 untuk 6 Hari Kerja -Foto : Mahkama Konstitusi-

JAKARTA, RADARPENA.CO.ID- Mahkamah Konstitusi (MK) akan menggelar sidang putusan uji materi batas usia capres-cawapres. 

Sidang akan digelar pukul 13.30 WIB di Gedung MK, Jakarta, Selasa 16 Januari 2024.

Putusan sidang merupakan hasil dari uji formil Pasal 169 huruf q UU Pemilu. Perkara ini bernomor 145/PUU-XXI/2023.

Dua pakar hukum tata negara, yakni Denny Indrayana dan Zainal Arifin Mochtar bertindak sebagai Para Pemohon. 

BACA JUGA:Isu Pemakzulan Jokowi Mencuat, Faizal Assegaf: Presiden Sudah Dikudeta Secara Moral

Dalam petitum provisi usai mengajukan perbaikan permohonan, MK diminta menunda berlakunya ketentuan pasal tersebut, sebagaimana putusan MK 90/PU-XXI/2023.

MK juga diminta menyatakan menangguhkan tindakan/kebijakan yang berkaitan dengan Pasal 169 huruf q UU Pemilu.

"Atau menetapkan agenda tambahan khusus bagi peserta Pemilu yang terdampak untuk mengajukan calon pengganti," kata Para Pemohon.

BACA JUGA:Viral! Strarbucks Irlandia Ganti Nama Jadi Vista Coffe, Ini Alasan Bandara Dublin

Para pemohon menjelaskan, langkah tersebut dilakukan agar jalannya proses Pemilu 2024 tidak terganggu.

"Dalam rangka melaksanakan putusan ini dengan tidak menunda pelaksanaan Pemilu 2024," ujar Para Pemohon dalam petitum. 

Adapun putusan Mahkamah Konstitusi (MK) No.90/PUU-XXI/2023 terkait batas usia calon presiden dan calon wakil presiden.

Dalam putusan tersebut, Mahkamah mengabulkan sebagian permohonan yang menguji Pasal 169 huruf q UU Pemilu.

“Mengabulkan permohonan Pemohon untuk sebagian. Menyatakan Pasal 169 huruf q Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang menyatakan, 'berusia paling rendah 40 (empat puluh) tahun' bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat, sepanjang tidak dimaknai ‘berusia paling rendah 40 (empat puluh) tahun atau pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum termasuk pemilihan kepala daerah,” demikian Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman membacakan putusan pada Senin 16 Oktober 2023, di Ruang Sidang Pleno MK.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: