Caleg DPD RI Arya Wedakarna Dilaporkan ke Polisi!

Caleg DPD RI Arya Wedakarna Dilaporkan ke Polisi!

Advokat Forum Peduli Keberagaman Bali Zulfikar Ramli sebelumnya melaporkan Wedakarna ke Polda Bali. 

Video rekaman siaran langsung Wedakarna saat menyinggung SARA menjadi alat bukti dalam laporan tersebut.

"Kami punya alat bukti lengkap. Kami sudah lebih dahulu menyimpan rekaman siaran langsung AWK di media sosial. Durasinya 49 menit" kata Zulfikar di Denpasar

Zulfikar enggan menuturkan bagaimana dirinya mendapat rekaman siaran langsung AWK saat rapat dengar pendapat dengan Bea Cukai dan PT Angkasa Pura 1 di Bandara I Gusti Ngurah Rai itu. Ia mengklaim alat bukti tersebut sudah cukup menjerat AWK dengan dua pasal pidana penjara.

BACA JUGA:Anggota DPD Bali Arya Wedakarna Diduga Rasis, Netizen Murka: Pejabat Rasis Pemecah Belah Bangsa

BACA JUGA:ODGJ Boleh Nyoblos di Pemilu 2024, Ini Syarat dan Kriterianya!

Menurut Zulfikar, Wedakarna dapat dijerat Pasal 28 ayat (2) juncto Pasal 45A ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan Pasal 156 KUHP tentang Permusuhan dan Penodaan Agama.

"Menitnya sudah kami catat. Menit ke berapa dia bicara dengan nada tinggi dan SARA. Itu sudah memenuhi unsur pidana" kata Zulfikar.

Dia mengaku tak hanya kali ini melaporkan Wedakarna. Zulfikar menuturkan dirinya pernah melaporkan AWK pada 2017 atas kasus persekusi terhadap Ustad Abdul Somad dan dugaan provokasi bernada SARA. Dia menyebut kasus tersebut sudah masuk ke tahap penyidikan.

"Perkara ini sekarang berproses di Polda Bali. Harusnya polisi tidak ragu menggelar perkara ke AWK dan menetapkan statusnya sebagai tersangka" tegasnya.

Polda Bali juga sudah mendalami Laporan terhadap Wedakarna atas kasus ini.

BACA JUGA:Lengkap! Ini Syarat Berkas Pendaftaran hingga Gaji Pengawas TPS Pemilu 2024

BACA JUGA:PKB Sebut Suara Anies Imin Akan Seperti Fenomena Gunung Es di Pemilu 2024

Disisi lain, Polda Bali mendalami laporan terhadap Wedakarna terkait ucapannya yang dinilai menyinggung SARA. 

Berkas laporan terhadap AWK telah diturunkan ke Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Bali.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: