Begini Kata Nusron Wahid Soal Gibran Dianggap Melanggar Aturan Kampanye Karena Bagi-bagi Susu
JAKARTA, RADARPENA.CO.ID - Keputusan Bawaslu Jakarta Pusat yang menyatakan bahwa calon wakil presiden Gibran Rakabuming Raka melanggar aturan karena bagi-bagi susu Greenfields dalam kegiatan Hari Bebas Kendaraan Bermotor (Car Free Day) di Jakarta Pusat pada 3 Desember 2023, mendapatkan respon keras dari Nusron Wahid.
Sekretaris Tim Kampanye Nasional (TKN) Prabowo-Gibran itu Menyampaikan, Bawaslu tidak berhak menyatakan melanggar atau tidak di luar pelanggaran Pemilu.
"Yang berhak menyatakan melanggar atau tidak melanggar di luar pelanggaran UU Pemilu itu bukan Bawaslu," kata Nusron Wahid saat dikonfirmasi oleh wartawan, Kamis, 4 Januari 2024.
Walaupun menyatakan soal Gibran bukan ranah Bawaslu, Nusron mempersilakan ke Bawaslu Jakarta Pusat untuk memberikan rekomendasi kepada Bawaslu DKI Jakarta untuk disampaikan kepada instansi terkait.
BACA JUGA:
- Survei LSI di Jatim: Prabowo-Gibran Unggul 46,7 Persen, Ganjar-Mahfud 26,6%, AMIN 16,2%,
- Gibran Bagi-Bagi Susu di CFD, Bawaslu : Pelanggaran Hukum Lainnya
Bahkan Nusron menilai, keputusan yang dibuat Bawaslu Jakarta Pusat bersifat tendensius dan karena itulah TKN akan melaporkan ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).
Kilas balik sebelumnya Gibran Rakabuming Raka melakukan kegiatan olah raga sambil menyapa masyarakat di lokasi CFD Jalan MH Thamrin, Jakarta, pada awal Desember 2023.
Hari Bebas Kendaraan Bermotor (HBKB) setiap hari minggu di kawasan Jakarta, dalam aturannya, tidak boleh digunakan sebagai ajang kampanye.
Gibran dan rombongan memulai start CFD dari sekitar Hotel Saripan Pasific. Saat ditanya awak media perihal momen CFD yang tidak diperbolehkan untuk dipakai kegiatan kampanye, Gibran menyebut hanya melakukan kegiatan olahraga.
Kehadiran Gibran dalam CFD minggu pagi itu pun menambah semarak aktivitas warga Jakarta di momen tersebut. Banyak warga rela berdesakan untuk berswafoto dengan putra sulung Presiden Jokowi itu.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: