Pembelian LPG 3 Kg di Pangkalan Akan Wajib Sertakan KTP

Pembelian LPG 3 Kg di Pangkalan Akan Wajib Sertakan KTP

Lalu, PT Pertamina Patra Niaga pun mengaku masih membutuhkan waktu maksimal 1 tahun untuk melakukan verifikasi total konsumen yang benar-benar berhak membeli LPG 3 kg. Adapun per 1 Januari 2024, pembelian tabung gas hijau subsidi di pangkalan resmi kini harus menyertakan KTP dan KK.

Beliau pun percaya proses transaksi via sistem merchant apps bisa memperjelas untuk indikasi pembelian yang tidak wajar. 

Tetapi, bagi proses pembatasan transaksi LPG 3 kg masih terus dikembangkan dan disempurnakan. Termasuk sedang mempersiapkan sistem yang dikhususkan memang bisa digunakan untuk proses audit.

Namun untuk saat ini, yang dipersiapkan adalah pendataan untuk mengetahui siapa saja yang berhak mengkonsumsi LPG 3 kg PSO" ujar Riva di Kantor Ditjen Migas Kementerian ESDM.

"Mungkin secara waktu butuh 6 bulan sampai 1 tahun. Sistem yang akan terus disempurnakan. Karena di awal, kami hanya butuh database dari pemerintah, siapa-siapa saja yang bisa kita asumsikan sebagai sasaran dari LPG PSO" ungkapnya.

BACA JUGA:Berlaku Seluruh Indonesia, Harga LPG 5,5 dan 12 Kg per Oktober 2023

BACA JUGA:Polda Metro Jaya Ungkap Sindikat Penjual STNK dan Pelat Nomor Khusus Palsu

Kemudian, menurut data Pensasaran Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem (P3KE), terdapat sekitar 189 juta nomor induk kependudukan (NIK) atau KTP dari segmen masyarakat rumah tangga yang tentunya berhak membeli LPG 3 kg.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: