Harga Rumah Subsidi Resmi Naik di Januari 2024, di Pulau Jawa Tembus Rp166,000,000

Harga Rumah Subsidi Resmi Naik di Januari 2024, di Pulau Jawa Tembus Rp166,000,000

JAKARTA, RADARPENA.CO.ID - Pemerintah melalui Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) resmi menaikan harga rumah subsidi per tanggal 1 Januari 2024.

Penyesuaian batasan harga maksimal rumah masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) itu telah diatur pemerintah.

Regulasi yang menjadi rujukan ialah Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Nomor 689/KPTS/M/2023 tentang Batasan Luas Tanah, Luas Lantai, dan Batasan Harga Jual Rumah Umum Tapak Dalam Pelaksanaan Kredit/Pembiayaan Perumahan Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan, serta Besaran Subsidi Bantuan Uang Muka Perumahan.

BACA JUGA:PUPR Kaji KPR Flat 35 Tahun, Skema Siap Tinggal Tunggu Project

Di dalam beleid tersebut, pemerintah mengatur batasan harga jual maksimal rumah subsidi pada tahun 2023 dan tahun 2024 yang harus dipatuhi pengembang.

Meski tidak diterbitkan regulasi baru untuk tahun 2024, harga rumah subsidi secara otomatis mengalami penyesuaian.

Berikut daftar harga rumah subsidi tahun 2024 di setiap zona wilayah:

- Jawa (kecuali Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi) dan Sumatera (kecuali Kep. Riau, Bangka Belitung, Kepulauan Mentawai) = Rp166.000.000;

- Kalimantan (kecuali Kabupaten Murung Raya dan Kabupaten Mahakam Ulu) = Rp182.000.000;

BACA JUGA:Lengkap! Ini Syarat Berkas Pendaftaran hingga Gaji Pengawas TPS Pemilu 2024

- Sulawesi, Bangka Belitung, Kepulauan Mentawai, dan Kepulauan Riau (kecuali Kepulauan Anambas) = Rp173.000.000;

- Maluku, Maluku Utara, Bali dan Nusa Tenggara, Jabodetabek, dan Kepulauan Anambas, Kabupaten Murung Raya, Kabupaten Mahakam Ulu = Rp185.000.000;

- Papua, Papua Barat, Papua Tengah, Papua Pegunungan, Papua Barat Daya, dan Papua Selatan = Rp240.000.000.

KPR Flat 35 Tahun

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: