Pengumuman Seleksi PPPK Guru Depok, 61 Orang Lulus, Cek Jadwal dan Persyaratan Terbaru
JAKARTA, RADARPENA.CO.ID - Pemerintah Kota (Pemkot) Depok telah mengumumkan hasil akhir Seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) formasi guru tahun 2023.
Dalam keputusan ini, sebanyak 61 orang calon guru berhasil lolos seleksi kompetensi PPPK di lingkungan Pemkot Depok.
Pengumuman resmi tersebut tercantum dalam Nomor: 800/13/TP-CASN/DEPOK/2023, tentang hasil seleksi kompetensi PPPK formasi tenaga guru di lingkungan Pemkot Depok tahun anggaran 2023.
Untuk itu, cek informasi penting terkait jadwal lanjutan PPPK Guru dan persyaratan terbaru yang harus dipenuhi oleh para peserta lolos.
Pada tanggal 16 Desember 2023 hingga 14 Januari 2024, PPPK guru diwajibkan mengisi Daftar Riwayat Hidup (DRH) sebagai awal dari jadwal lanjutan.
BACA JUGA:
- CPNS 2024 Segera Dibuka, Intip Bocoran Daftar Formasi yang Paling Banyak Dibutuhkan
- Segera Dibuka! Usia 40 Tahun Dipersilakan, Simak Formasi dan Syarat CPNS 2024 Lulusan SMA hingga S1
- Cara Mudah Mendapatkan Nomor Registrasi Guru dan Cek NRG Sertifikasi Kemdikbud
Peserta yang lulus kemudian dapat mengajukan penetapan Nomor Induk (NI) PPPK mulai dari 15 Januari hingga 13 Februari 2024.
Untuk kelengkapan dokumen, peserta harus mengunggah pas photo, ijazah asli, DRH, Surat Pernyataan 5 Poin, Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK), dan surat keterangan jasmani melalui https://sscasn.bkn.go.id.
Pemkot Depok memberikan arahan melalui pengumuman ini, memberikan petunjuk jelas kepada para peserta PPPK guru mengenai langkah-langkah administratif selanjutnya.
Peserta diharapkan terus memantau jadwal resmi dan mempersiapkan dokumen dengan teliti agar tidak terlewat dalam proses seleksi yang ketat.
Bagi para peserta yang lulus, memahami dan mematuhi jadwal serta persyaratan yang ditetapkan menjadi kunci kelancaran proses berikutnya.
Keberhasilan 61 guru dalam seleksi mencerminkan komitmen Pemkot Depok untuk memperkuat tenaga pendidikan di daerah tersebut.
BACA JUGA:
- PT Taspen Mulai Cairkan Gaji Pensiunan PNS Hari Ini, Segini Nominal Golongan I hingga Golongan IV
- Sanksi Berat Bagi PNS yang Menolak Dipindah ke IKN: Turun Jabatan hingga Diberhentikan!
- Berikut 5 Faktor yang Mempengaruhi Besaran Pendapatan Gaji PNS, Apa Saja?
Para penerima diharapkan memenuhi tanggung jawabnya dalam memberikan pendidikan berkualitas kepada masyarakat Depok.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: