Keji! Pengasuh Daycare di Depok Siram Balita dengan Air Panas, Diduga Kesal Korban Terus-terusan Menangis

Keji! Pengasuh Daycare di Depok Siram Balita dengan Air Panas, Diduga Kesal Korban Terus-terusan Menangis

Pengasuh Daycare ditangkap usai siram bayi dengan air keras.--instagram.com

JAKARTA, RADARPENA.CO.ID - Kali ini seorang pengasuh daycare di Kota Depok tega menyiram bayi pakai air panas. Korban yang seharusnya dia jaga malah dianiaya dengan cara keji. Kejadian tersebut terjadi di daerah Pengasinan, Sawangan, Kota Depok, Jawa Barat, pada Senin, 2 Desember 2024. 

Diketahui perempuan pengasuh daycare itu berinisial S. S nekat menyiram bayi yang masih berusia 15 bulan dengan air panas. Menurut keterangan polisi, dugaan motif pelaku tega melakukan perbuatan keji itu karena kesal karena korban kerap menangis.

Atas perbuatannya, Pengasuh S ini kini harus berhadapan dengan hukum dan terancam hukuman penjara. Pelaku menyatakan kesal karena korban terus menangis.

"Saya minta maaf, saya khilaf," ujarnya pada Rabu, 4 Desember 2024.

Kapolres Metro Depok, Kombes Pol Arya Perdana mengungkapkan motif tersangka melakukan perbuatan tersebut karena kesal kepada korban. 

"Tersangka merasa kesal karena korban menangis saat akan dimandikan," kata Kombes Arya dalam keterangannya, pada Rabu, 4 Desember 2024.

BACA JUGA:

Ia menjelaskan peristiwa tersebut bermula saat orangtua korban menitipkan sang anak pada pukul 05.30 WIB. Saat dititipkan, korban masih dalam keadaan tertidur. Namun, tak lama terbangun untuk buang air besar.

"Di saat itu juga tersangka sedang merebus air. Anak kecil ini di bawa untuk buang air besar dan dibersihkan," kata Arya Perdana dalam konferensi pers, pada Rabu, 4 Desember 2024.

Karena koban terus menangis, pelaku pun kesal dan nekat menyiramnya dengan air panas.

"Dia ambil air panas, disiram (korban) pakai gayung dua kali," ujarnya.

Hal itu membuat kulit korban langsung melepuh di bagian punggung, leher, selipan tangan, dan dekat telinga. Akibat ulahnya, Seftyana terancam dijerat Pasal 80 ayat 1 dan ayat 2 Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dan atau 351 ayat 2 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: