Semua Jajaran KPU Diperiksa DKPP Terkait Loloskan Gibran Rakabuming Sebagai Cawapres 2024
JAKARTA, RADARPENA.CO.ID - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) akan memeriksa seluruh jajaran serta pimpinan KPU RI untuk empat perkara terkait dugaan pelanggaran kode etik.
Keempat perkara tersebut diadukan oleh Demas Brian Wicaksono (Perkara nomor 135-PKE-DKPP/XII/2023), Iman Munandar B. (perkara nomor 136-PKE-DKPP/XII/2023).
Demas menegaskan, peraturan itu masih berlaku mengikat dan belum berubah, kendati ada Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 90/PUU-XXI/2023.
Putusan itu membatalkan Pasal 169 huruf q UU Pemilu terkait syarat usia minimum capres-cawapres 40 tahun yang menjadi aturan dalam Peraturan KPU, namun putusan itu tidak membatalkan pasal di dalam Peraturan KPU itu sendiri.
BACA JUGA:
- Amankan Residivis TPPO, Polres Situbondo Selamatkan Korban Dugaan Perdagangan Orang
- Solusi Jusuf Kalla Atasi Lonjakan Pengungsi Rohingya, Singgung PBB dan Soeharto
- Bank Mandiri dan OttoDigital Berkolaborasi Memperluas Akses Pembiayaan bagi UMKM
"Sehingga sudah seharusnya dalam melakukan seluruh perbuatan hukum dalam berbagai tahapan pencalonan peserta pemilihan umum presiden dan wakil presiden, KPU RI wajib tunduk dan patuh pada Peraturan KPU Nomor 19 Tahun 2023," jelas Demas dalam keterangannya, Senin 18 Desember 2023.
Dalil para Teradu mengadukan seluruh pimpinan KPU karena telah menerima pendaftaran Gibran Rakabuming Raka sebagai bacawapres.
Menurut para Pengadu, hal itu tidak sesuai dengan PKPU 19/2023 tentang Pencalonan Peserta Pemilu Presiden dan Wakil Presiden.
Pengadu juga menyatakan bahwa para Pengadu mengesahkan Gibran sebagai cawapres sebelum mengubah PKPU pasca adanya Putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/202.
Pengadu menduga bahwa tindakan para Teradu yang membiarkan Gibran terus menerus mengikuti tahapan pencalonan tersebut telah jelas-jelas melanggar prinsip berkepastian hukum.
Sekretaris DKPP David Yama mengatakan, agenda sidang ini adalah mendengarkan keterangan dari para pihak, baik pengadu, teradu, saksi, maupun pihak terkait.
Ia menambahkan, DKPP telah memanggil para pihak secara patut sesuai ketentuan Pasal 22 ayat (1) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu.
BACA JUGA:
- Bertolak ke Gaza, Houthi Akan Bantu Perang Lawan Israel
- Presiden Lakukan Ground Breaking Pembangunan Polres Khusus di Pusat IKN , Provinsi Kaltim
- Rata-rata Naik, Intip Update Harga Bahan Pangan Sembako 22 Desember 2023 di Banten
“Sekretariat DKPP telah memanggil semua pihak secara patut, yakni lima hari sebelum sidang pemeriksaan digelar,” jelas David dalam keterangannya, Jumat 22 Desember 2023.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: