Pelat RF Tidak Berlaku Lagi, Korlantas Polri : Jika Masih Ada, Dipastikan Palsu

Pelat RF Tidak Berlaku Lagi, Korlantas Polri : Jika Masih Ada, Dipastikan Palsu

JAKARTA, RADARPENA.CO.ID-Korps Lalu Lintas Kepolisian Negara Republik Indonesia (Korlantas Polri) menyatakan sejak November 2023, pelat nomor kendaraan dengan akhiran “RF” sudah tidak berlaku lagi.

"Banyak keluhan dari masyarakat masih menemukan RF sampai 2023-2024, saya tegaskan, bulan 11 (November) 2023 stop, tidak ada lagi yang pakai," kata Direktur Registrasi dan Identifikasi (Dirregident) Korlantas Polri Brigjen Pol Yusri Yunusnya kepada wartawan, Kamis 21 Desember 2023.

Yusri mengatakan apabila masih ditemukan pelat kendaraan “RF” di jalan, dapat dipastikan pelat tersebut adalah palsu.

BACA JUGA: Jejak Perjalanan Dakwah KH Nuril Huda, Bersepeda dari Lamongan ke Yogya hingga Solo

"Ini bulan 12 (Desember), semua (pelat) itu palsu dan segera dicopot,” ujarnya

Mantan Kabid Humas Polda Metro Jaya itu juga berjanji tidak akan segan-segan menjerat pengendara yang masih menggunakan pelat kendaraan “RF”.

"Setelah ini, kami akan lakukan razia khusus untuk kendaraan nomor khusus dan nomor rahasia, serempak kami di kawasan Jakarta,” ucap Yusri.

BACA JUGA: Berikut Makna Plat Putih dan Hitam yang ada pada Kendaraan Yuk Simak !

Selain itu, ia juga menerangkan bahwa pelat nomor khusus untuk kalangan pejabat eselon I dan II dari kementerian/lembaga, TNI serta Polri untuk yang berlaku sekarang yakni berakhiran ZZ.

Meski begitu, Yusri menekankan bahwa pengguna pelat berakhir ZZ juga harus tertib dan tidak melanggar lalu lintas, sebab polisi akan tetap kirim surat tilang.

“Teman tentara surat terdaftar saat dia melanggar lampu merah misalkan dia tertangkap oleh ETLE, kami kirimkan ke Pomdam karena keluar database,” ungkapnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: