Polisi Temukan 3 Janin Dalam Septic Tank Apartemen Kelapa Gading

Polisi Temukan 3 Janin Dalam Septic Tank Apartemen Kelapa Gading

JAKARTA, RADARPENA.CO.ID-Polisi menemukan janin bayi dibuang ke septic tank saat mengungkap praktik aborsi ilegal di Apartemen Gading Nias, Kelapa Gading, Jakarta Utara, Rabu 20 Desember 2023.

Total ada 3 janin yang berhasil diungkap polisi dari penyelidikan kasus ini.

Kapolsek Kelapa Gading Maulana Mukarom mengungkapkan, selain janin di septic tank, ditemukan juga satu lainnya di dalam apartemen yang disewa kedua tersangka. 

BACA JUGA:Pemerintah Putuskan Tarif Cukai Rokok Naik 10 Persen di Januari 2024

"Terus untuk perempuan yang melakukan aborsi kita bawa ke RS Polri Kramat Jati itu satu," ujar Maulana, saat ditemui di lokasi. 

Janin tersebut ditemukan ketika polisi menyisir area apartemen seiring penangkapan dua tersangka abrosi ilegal, Darningsih (49) dan Ova (42). 

"Kita koordinasi dengan pihak manajemen (apartemen), ditemukan lagi satu janin di pembuangan tower apartemen," kata Maulana. 

Sementara, Kapolres Metro Jakarta Utara, Kombes Pol Gidion Arif Setyawan mengatakan, tersangka Darningsih dan Ova merupakan dua dari lima orang yang diamankan terkait praktik aborsi ilegal ini. 

Adapun, tiga orang lainnya yang sebelumnya juga diamankan terdiri dari dua orang pasien aborsi dan seorang lainnya orangtua dari pasien masih didalami.

"Dua di antaranya kita lakukan penahanan, atas nama D dan OIS dua-duanya perempuan," kata Kapolres. Unit hunian yang digerebek ini disewa oleh kedua tersangka sejak beberapa waktu lalu. 

Di dalam unit apartemen ini, kedua tersangka memanfaatkan salah satu kamarnya untuk menjalankan bisnis ilegal tersebut. 

Mereka juga menggunakan alat-alat tertentu dan obat-obatan keras untuk melancarkan proses aborsi ilegal terhadap para pasiennya. 

"D berperan yang melakukan aborsi, untuk OIS ini yang berperan mencari pasien dan membantu D melakukan praktik aborsi," ucapnya.

Kedua tersangka kini sudah ditahan dan dijerat pasal-pasal terkait undang-undang perlindungan anak, undang-undang kesehatan, dan KUHP. Dengan ancaman hukumannya 10 tahun penjara.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: