Ketahui Perbedaan Pajak Mobil Listrik Impor yang Sudah Punya Pabrikan dan Belum
"Tapi, yang PPN masih 11 persen, supaya ada pembeda dengan yang sudah di dalam sama yang belum. Kita juga berikan kuota impor, jadi boleh impor CBU sampai akhir 2025. Tapi, mereka harus komitmen untuk produksi dengan jumlah yang sama seperti yang mereka impor sampai dengan 2027," ujarnya.
"Jadi, mereka impor misalnya 1.000 unit sampai 2025, mereka harus produksi 1.000 unit juga di 2027. Kalau kurang, mereka harus bayar, kena sanksi sebesar insentif yang diberikan. Jadi, mereka tidak bisa main-main, ya jangan sampai pura-pura bikin, tapi tidak bikin, kita akan pastikan itu," kata Rachmat.
Rachmat menambahkan, kuota impor juga akan diberikan sesuai dengan kemajuan dari pabrikan yang bersangkutan.
Untuk insentif ini, yang dikejar oleh pemerintah adalah TKDN 40 persen. Jadi, tidak masalah apakah membuat pabrik sendiri atau kerja sama dengan pihak lain. Selama sesuai TKDN, berarti tenaga kerja dan industri terbangun di domestik.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: