Soal Sanksi Mayor Teddy, Bawaslu RI Serahkan ke TNI
"Nanti yang melakukan putusan berkaitan hasil dugaan pelanggaran, Bawaslu akan kemudian diputuskan dan diberikan sanksi. Kalau diberikan sanksi atau tidak diberikan sanksi oleh Panglima TNI," ucap Bagja.
Oleh sebab itu, Bagja menuturkan, Bawaslu tidak mau asal-asalan dalam melakukan kajian dugaan pelanggaran netralitas Mayor Teddy.
Bawaslu tidak menginginkan, hasil kajian yang nantinya diteruskan ke Panglima TNI bermasalah.
"Makanya harus dikaji dulu, ini sebagai ajudan apakah boleh demikian atau bagaimana akan kita kaji dulu. Kemudian kita akan teruskan ke Panglima TNI," ujar Bagja.
"Karena kalau termasuk ke dugaan pelanggaran masuk ke netralitas TNI. Jadi kita akan sampaikan ke panglima TNI untuk menindak lanjutinya."
Sebelumnya, Wakil Ketua TKN Prabowo-Gibran, Erwin Aksa buka suara soal kehadiran ajudan Prabowo pada debat perdana capres.
Ia menyatakan, Teddy tak masuk ke dalam struktur TKN Prabowo-Gibran.
Kehadiran Mayor Teddy ke KPU, dalam rangka menjalankan tugas sebagai ajudan Prabowo.
"Enggak, ya dia sespri atau ajudan tapi kalau memang ada temuan Bawaslu ya diproses aja," kata Erwin saat dikonfirmasi wartawan, Senin 18 Desember 2023.
Erwin menekankan Teddy hanya menjalankan tugasnya sebagai ajudan Prabowo. Ia tak boleh ikut mengatur kegiatan kepemiluan.
Ia menjelaskan netralitas anggota TNI itu diatur dalam UU 34/2004 tentang TNI dan PKPU 15/2023 tentang Kampanye Pemilu.
"Artinya, selama dia tidak menjadi tim sukses, dia tidak artinya ikut dalam kampanye, termasuk yel-yel ya," ucap Erwin.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: