Terlilit Utang, Teknisi KRL Nekat Gasak 2 Motor di Depok

Terlilit Utang, Teknisi KRL Nekat Gasak 2 Motor di Depok

Atas kejahatan yang dilakukan, pelaku dijerat Pasal 363 tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman paling lama 7 tahun penjara.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: