1 Pengungsi Rohingya Jadi Tersangka Penyelundupan 136 Orang ke Aceh, Masing-masing hingga Rp16 Juta

1 Pengungsi Rohingya Jadi Tersangka Penyelundupan 136 Orang ke Aceh, Masing-masing hingga Rp16 Juta

JAKARTA, RADARPENA.CO.ID - Polresta Banda Aceh menetapkan MA (35 tahun), seorang pengungsi Rohingya, sebagai tersangka penyelundup manusia. 

Dalam konferensi pers di Mapolresta Banda Aceh pada Senin, 18 Desember 2023, MA yang mendarat di Aceh Besar membawa 136 orang ke Tanah Rencong dengan syarat harus membayar ongkos masing-masing Rp 14 juta hingga Rp 16 juta.

Tersangka MA dihadirkan dalam konferensi pers dengan baju tahanan oranye dan tangannya terborgol, memakai gelang kuning UNHCR.

Kapolresta Banda Aceh, Kombes Fahmi Irwan Ramli, menyatakan bahwa MA dan AH diperiksa setelah berpisah dari rombongan mereka di Pesisir Pantai Dusun Blang Ulam, Desa Lamreh, Kecamatan Mesjid Raya, Aceh Besar, pada Minggu, 10 Desember pagi. Warga menyerahkan keduanya ke polisi setelah diamankan.

BACA JUGA:

Pemeriksaan dan penggeledahan menghasilkan barang bukti berupa handphone milik keduanya. Fahmi Irwan Ramli menegaskan bahwa berdasarkan pemeriksaan awal, keduanya kuat diduga terlibat dalam tindak pidana penyelundupan manusia. 

Kasus ini mencerminkan kompleksitas isu pengungsi dan menyuarakan keprihatinan terhadap perdagangan manusia yang merugikan.

Dalam pemeriksaan terbaru, terungkap bahwa MA membawa 136 pengungsi dari kamp penampungan di Cox's Bazar, Bangladesh. Polisi telah memeriksa 12 saksi sebelum menetapkan MA sebagai tersangka. 

Fahmi mengungkapkan bahwa setiap pengungsi harus membayar 'tiket' kapal sekitar Rp 14-16 juta, dan sebagian uang itu langsung diserahkan kepada MA dan agen lainnya. 

BACA JUGA:

Keberadaan praktik ini menyoroti eksploitasi rentannya para pengungsi dan memperlihatkan urgensi untuk menangani perdagangan manusia serta melindungi hak asasi manusia dalam konteks krisis pengungsi global.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: