Covid-19 Kembali Meledak, Simak Aturan Terbaru Naik Kereta Api Jelang Nataru 2023-2024

Covid-19 Kembali Meledak, Simak Aturan Terbaru Naik Kereta Api Jelang Nataru 2023-2024

JAKARTA, RADARPENA.CO.ID - Kasus Covid-19 terus melonjak menjelang natal 2023 dan tahun baru 2024. 

Guna mengantisipasi naiknya kembali kasus Covid-19, pemerintah mengimbau masyarakat untuk melengkapi dosis vaksinasi COVID-19 sebagai persyaratan menggunakan transportasi.

Aturan ini tertuang dalam Surat Edaran Dirjen Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Nomor IM.02.04/C/4864/2023 tertanggal 15 Desember 2023.

Berikut adalah aturan naik kereta api terbaru

Dalam aturan tersebut disebutkan bahwa mulai 12 Juni 2023, pelanggan Kereta Api Jarak Jauh dan Kereta Api Lokal diperbolehkan tidak menggunakan masker apabila dalam keadaan sehat dan tidak berisiko tertular atau menularkan Covid-19.

BACA JUGA:Jepang Setuju! Pembangunan MRT Jalur Timur-Barat di Jakarta Lanjut

Namun begitu, KAI menganjurkan pelanggan melakukan vaksinasi Covid-19 sampai dengan booster kedua atau dosis keempat terutama bagi masyarakat yang memiliki risiko tinggi penularan Covid-19. 

Aturan tersebut menyesuaikan dengan terbitnya Surat Edaran Menteri Perhubungan Nomor 17 Tahun 2023 tentang Protokol Kesehatan Pelaku Perjalanan Orang dengan Transportasi Kereta Api Pada Masa Transisi Endemi Covid-19.

"KAI senantiasa mendukung seluruh kebijakan pemerintah untuk perjalanan kereta api pada masa transisi endemi Covid-19," kata VP Public Relations KAI Joni Martinus.

BACA JUGA:Prabowo Klarifikasi soal 'Ndasmu Etik' yang Diutarakan kepada Anies Baswedan: Banyumas Biasa

Relaksasi protokol kesehatan tersebut diharapkan dapat menjadi titik balik kebangkitan moda transportasi kereta api dan turut berkontribusi untuk pemulihan ekonomi nasional.

Berikut persyaratan lengkap perjalanan menggunakan Kereta Api Jarak Jauh dan Lokal mulai 12 Juni 2023:

1. Dianjurkan tetap melakukan vaksinasi Covid-19 sampai dengan booster kedua atau dosis keempat terutama bagi masyarakat yang memiliki risiko tinggi penularan Covid-19.

2. Diperbolehkan tidak menggunakan masker apabila dalam keadaan sehat dan tidak berisiko tertular atau menularkan Covid-19 dan dianjurkan tetap menggunakan masker yang tertutup dengan baik apabila dalam keadaan tidak sehat atau berisiko Covid-19, sebelum dan saat melakukan perjalanan.

BACA JUGA:Ditunggu! Aktifnya Tol Pamulang - Cinere, Dari Cimanggis ke Bandara Soekarno Hatta Cuma 20 Menit

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: