Mahfud MD Minta KPK dan Bawaslu Segera Selidiki Temuan PPATK di Pemilu 2024

Mahfud MD Minta KPK dan Bawaslu Segera Selidiki Temuan PPATK di Pemilu 2024

JAKARTA, RADARPENA.CO.ID - Cawapres nomor urut 3 yang juga Menko Polhukam Mahfud Md menegaskan Bawaslu harus menyelidiki terkait temuan transaksi PPATK di pemilu 2024 tersebut. 

KPU telah menerima surat dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi dan Keuangan (PPATK) terkait temuan transaksi janggal ratusan miliar rupiah yang diduga untuk penggalangan suara pada Pemilu 2024.

Menurut PPATK transaksi janggal itu nilainya ratusan miliar. Dana tersebut diduga untuk penggalangan suara pada pemilu 2024. 

“Bawaslu harus menyelidiki itu dan mengungkap kepada publik. Kalau itu uang haram biasanya pencucian uang, tangkap, supaya diperiksa rekening yang dicurigai menerima dana politik secara tidak sah,” tegas calon wakil presiden nomor urut 3 Mahfud di Padang, Sumatera Barat, Minggu 17 Desember 2023.

BACA JUGA:

Ivan Yustiavandana Kepala PPATK sebelumnya mengatakan ada temuan transaksi janggal di masa kampanye. Transaksi itu bernilai triliunan rupiah.

“Kita masih menunggu, ini kan kita bicara triliunan, kita bicara angka yang sangat besar, kita bicara ribuan nama, kita bicara semua parpol kita lihat. Memang keinginan dari komisi III menginginkan PPATK memotret semua dan ini kita lakukan. Sesuai dengan kewenangan kita,” tutur Ivan usai menghadiri acara ‘Diseminasi PPATK’, Hotel Pullman Central Park, Jakarta Barat, Kamis 14 Desember 2023.

PPATK menyatakan adanya aliran dana kampanye yang bersumber dari tambang ilegal. Selain itu, seperti penjelasan PPATK, ada juga pendanaan kampanye bersumber dari penyalahgunaan fasilitas pinjaman Bank Perkreditan Rakyat (BPR) di salah satu daerah Jawa Tengah.

Pencairan pinjaman yang seharusnya digunakan untuk modal kerja debitur-debitur, namun diduga digunakan untuk kepentingan simpatisan partai, MIA.

Selama 2022-2023, total pencairan dari BPR di salah satu daerah di Jawa Tengah ke rekening 27 debitur mencapai Rp102-an miliar.

Dari pencairan pinjaman itu, pada waktu bersamaan atau berdekatan dilakukan penarikan tunai. Duit itu lalu disetorkan kembali ke rekening MIA. MIA diduga sebagai pihak pengendali atas dana pinjaman tersebut.

"Sudah kami sampaikan beberapa transaksi terkait dengan angka-angka yang jumlahnya luar biasa. Saat ini kami masih menunggu respons dari Bawaslu dan KPU," kata Ivan menambahkan.

Tindak pidana yang hasilnya diduga digunakan untuk mendanai pemilu terdiri atas berbagai tindak pidana, salah satunya pertambangan ilegal, dengan nilai transaksi mencapai triliunan rupiah.

BACA JUGA:

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: