Dilarang Komentar dan Berfoto dengan Paslon, Ini Aturan Bersosmed untuk Polisi

Dilarang Komentar dan Berfoto dengan Paslon, Ini Aturan Bersosmed untuk Polisi

JAKARTA, RADARPENA.CO.ID-Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo memerintahkan seluruh jajarannya untuk bijak menggunakan media sosial. 

Hal itu bahkan tertuang dalam surat telegram resmi nomor 2407 yang diterbitkan pada Oktober 2023.

Karo Wabprof Divisi Propam Polri Brigjen. Pol. Agus Wijayanto menjelaskan, kebijakan itu sebagai bentuk menjaga netralitas Polri dalam tahapan Pemilu 2024.

BACA JUGA:Hasil Survei Elektabilitas Terbaru 3 Paslon Capres - Cawapres Desember 2023

“Yang pertama kita harus tahu rambunya dulu, UU ada, Perpol ada dan memperjelas lagi kegiatan soal (larangan) politik praktis dengan surat telegram Kapolri, itu sudah buat kita telegram nomor 2407 bulan Oktober. Bagaimana yang dilarang oleh polisi di medsos,” jelasnya, Minggu 17 Desember 2023. 

Dijelaskannya, seluruh anggota Polri dilarang larangan berfoto dengan pasangan calon (Paslon) Pemilu 2024.

BACA JUGA: Ini Dia Sosok Kakorlantas Polri yang Baru Pengganti Irjen Firman Shantyabudi

Selain itu, anggota Polri juga dilarang untuk mengomentari foto pasangan calon di media sosial.

Kemudian, dilarang foto selfie dengan pose yang berpotensi menuding keberpihakan Polri terhadap parpol.

Mempromosikan, menanggapi, menyebarluaskan gambar foto paslon via media massa, media online, dan media sosial.

“Termasuk juga pose-pose foto dengan jari-jari itu, yang dulu kalau ada angkatan, entah itu bintara, perwira, itu kan ada angkatannya, itu tidak boleh,” ungkapnya.

Lebih lanjut dijelaskannya, Divisi Propam juga memiliki cara untuk melakukan berbagai upaya menjaga netralitas anggota Polri. 

Bahkan, berbagai video dengan menggunakan sosok Pak Bhabin telah disebarluaskan untuk menjadi pengingat seluruh jajaran.

“Salah satunya preemtif, ini adalah untuk ke dalam dulu, personel Propam yang pertama adalah meningkatkan ketakwaan kepada Tuhan Yang Maha Esa,” ujarnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: