Berlaku Mulai 22 Desember, 3 Skema Rekayasa Lalu Lintas Selama Libur Nataru
Kemudian dilanjutkan, pada (29/12/2023) dari pukul 00.00 WIB-(30/12/2023) pukul 24.00 WIB.
Dilanjutkan pada (1/1/2024) dari pukul 00.00 WIB sampai tanggal (2/1/2024) pukul 08.00 WIB.
"Adapun rekayasa arus pada skema sangat padat, Korlantas Polri akan melakukan rekayasa buka-tutup jalan. Yaitu, buka tutup di jalur tol, juga termasuk jalur arah keluar arteri," katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: