Berlaku Mulai 22 Desember, 3 Skema Rekayasa Lalu Lintas Selama Libur Nataru

Berlaku Mulai 22 Desember, 3 Skema Rekayasa Lalu Lintas Selama Libur Nataru

JAKARTA, RADARPENA.CO.ID- Korlantas Polri menyiapkan tiga skema rekayasa arus lalu lintas (lalin) pada masa Natal 2023-Tahun Baru 2024 (Nataru). 

Rekayasa lalu lintas akan diberlakukan di ruas jalan tol dan jalan arteri guna kelancaran pergerakan masyarakat.

Pelaksanaan rekayasa lalu lintas masa Nataru, dilakukan Korlantas Polri bersama instansi terkait.

BACA JUGA:KTT ASEAN-Jepang yang Dipimpin Jokowi Akan Jadi Agenda Terakhir Keketuaan RI

Korlantas Polri menjelaskan pola pengaturan saat menjaga sejumlah titik/tempat terjadi kepadatan arus lalu lintas.

"Di titik tempat tempat masalah, maupun balck spot. Ini harus kami lakukan pengelolaan lebih awal," kata Kepala Bagian Operasi (Kabagops) Korlantas Polri Kombes Eddy Djunaedi saat konferensi pers Jumat kemarin. 

Selain itu, untuk skema padat, disiapkan rekayasa lalu lintas berupa pengalihan arus.

"Mulai dari pembatasan kendaraan sumbu tiga ke atas dan lainnya," ujar dia.

BACA JUGA:Polri Meniadakan Tilang Manual Selama Libur Nataru 2024, Diganti Ini

Korlantas Polri sebelumnya, bersama kementerian terkait sudah menandatangani Surat Keputusan Bersama (SKB).  Yaitu, dengan Kementerian Perhubungan dan Kementerian PUPR.

Terkait pembatasan kendaraan di ruas jalan tol untuk sumbu tiga ke atas.

 "Pembatasan kendaraan dimulai pada 22 Desember 2023, pukul 00.00 WIB-(24/12/2023) pukul 24.00 WIB," katanya.

Namun, kata dia, pada (25/12/2023) tidak ada pembatasan bagi kendaraan bersumbu tiga ke atas melintas di jalan tol. 

Pembatasan kembali dilanjutkan pada (26/12/2023) dari pukul 00.00 WIB-(27/12/2023) hingga pukul 08.00 WIB.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: