Mahfud Md: 'Tak Ada dalam APBN!' Indonesia Berhak Mengusir Pengungsi Rohingya

Mahfud Md: 'Tak Ada dalam APBN!' Indonesia Berhak Mengusir Pengungsi Rohingya

JAKARTA, RADARPENA.CO.ID - Menko Polhukam Mahfud Md dalam pernyataannya menyebutkan bahwa penampungan pengungsi Rohingya tidak ada dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). 

Hal ini berarti pemerintah Indonesia tidak memiliki kewajiban secara finansial untuk menampung pengungsi tersebut. 

Meski demikian, pemerintah Indonesia telah melakukan upaya diplomasi kemanusiaan selama ini untuk menampung pengungsi Rohingya.

Menurut Mahfud, Indonesia tidak terikat dengan konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) untuk pengungsi sehingga berhak mengusir mereka kapan saja sesuai dengan hukum internasional

Ia menyebut bahwa konvensi PBB memberikan perlindungan kepada negara-negara yang telah menandatangani UNHCR, sedangkan Indonesia tidak termasuk di dalamnya. 

BACA JUGA:

Oleh karena itu, Indonesia memiliki hak untuk mengusir pengungsi Rohingya.

Namun, Mahfud juga menyadari bahwa jumlah pengungsi Rohingya di Indonesia terus bertambah dan hal ini telah menimbulkan protes dari masyarakat lokal. 

Ia menyebut bahwa masyarakat lokal juga banyak yang menderita dan pemerintah juga harus memperhatikan kepentingan nasional. 

Meskipun demikian, Mahfud menyebut bahwa menampung pengungsi Rohingya adalah tugas kemanusiaan negara.

Pernyataan Mahfud ini menggambarkan dilema yang dihadapi oleh pemerintah Indonesia terkait penampungan pengungsi Rohingya. 

Di satu sisi, Indonesia tidak memiliki kewajiban secara finansial untuk menampung mereka dan berhak mengusir mereka sesuai dengan hukum internasional. 

Namun, di sisi lain, Indonesia juga tidak bisa mengabaikan tanggung jawab kemanusiaan terhadap para pengungsi yang sedang menderita. 

BACA JUGA:

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: