Anies dan Ganjar Kompak Cecar Prabowo Soal Keputusan MK
Anies mencecar Prabowo, bertanya soal perasaannya ketika menjalankan keputusan MK yang hakimnya diputus bersalah karena melanggar etika berat.
"Terjadi pelanggaran etika berat yang menyebabkan keputusan yang dibuat oleh MK, secara etika bermasalah," kata Anies.
"Sesudah bapak mendengar bahwa ternyata pencalonan persyaratannya bermasalah secara etika. Apa perasaan bapak ketika mendengar bahwa ada pelanggaran etika di situ," tanya Anies kepada Prabowo.
Prabowo sendiri menjawab Anies dan Ganjar dengan inti yang sama. Prabowo meyakini bahwa keputusan MK sudah final dan sudah terjadi sehingga tak bisa diubah.
Jawaban Prabowo kepada Ganjar, "Ya saya kira soal Mahkama Konstitusi, saya kira aturannya sudah jelas dan kita juga bukan anak kecil, rakyat kita juga pandai, rakyat kita lihat, kita tau, mas Ganjar kita taulah, bagaimana prosesnya ya," kata Prabowo diiringi tawa penonton juga para Capres.
"Yang intervensi siapa, iya kan," lanjut Prabowo.
Jawaban senada juga ditujukan kepada Anies.
Jawaban Prabowo kepada Anies, "Jadi mas Anies memang sewaktu perkembangan politik itu ada beberapa segi perspektif. Jadi...eeuhh.. tim saya para pakar hukum, yang mendampingi saya menyampaikan dari segi hukum, tidak ada masalah".
"Masalah yang dianggap pelangagran etika, sudah diambil tindakan dan keputusan waktu itu oleh pihak yang diberi wewenang. Dan tindakan itupun masih diperdebatkan karena yang bersangkutan masih memproses".
"Tapi intinya, keputusan itu final dan tidak dapat dirubah, ya saya laksanakan. Dan kita ini bukan anak kecil Mas Anies, anda juga paham ya, sudahlah yah".
"Sekarang begini, intinya rakyat yang putuskan, rakyat yang putuskan, rakyat yang menilai. Kalau rakyat tidak suka Prabowo dan Gibran, gak usah pilih kami saudara-saudara," kata Prabowo.
Sebagai informasi, Gibran Rakabuming Raka adalah Calon Wakil Presiden (Cawapres) dari Prabowo Subianto.
Ia diusung Prabowo menjadi Cawapres setelah Ketua MK meloloskannya melalui aturan usia Cawapres.
MK memutus 7 perkara uji materiil Pasal 169 huruf q UU Pemilu mengenai batas usia minimal calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) pada Senin 16 Oktober 2023.
Enam gugatan ditolak. Tapi MK memutuskan mengabulkan sebagian satu gugatan yang diajukan oleh seorang mahasiswa bernama Almas Tsaqibbirru Re A.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: