Polri Meniadakan Tilang Manual Selama Libur Nataru 2024, Diganti Ini

Polri Meniadakan Tilang Manual Selama Libur Nataru 2024, Diganti Ini

JAKARTA, RADARPENA.CO.ID- Menjelang Libur Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2024, Polri meniadakan sementara pemberlakuan tilang manual.

Hal ini diungkapkan oleh Kapolri Jendral Listyo Sigit Prabowo di Istana Negara.

Kepala Polisi Republik Indonesia (Kapolri) Jendral Listyo Sigit Prabowo mengatakan meniadakan sementara pemberlakuan tilang manual pada Perayaan Hari Raya Natal 2023 dan Tahun Baru 2024.

Hal ini disampikannya pada jumpa pers usai mengikuti Sidang Kabinet Paripurna di Istana Negara, Senin 11 Desember 2023.

Kapolri juga mengatakana apabila terdapat pelanggar, anggota akan memberikan teguran yang sifatnya himbauan.

"Apabila ada yang melanggar akan kami tegur, kami imbau, kami ingatkan. Untuk sementara kami tidak memberlakukan tilang manual," kata Kapolri dalam keterangannya.  

BACA JUGA:Hari Pertama Razia, 18 Kendaraan ODOL Ditilang di Perbatasan Lampung

BACA JUGA:Kurang Sosialisasi, Tilang Kendaraan Tidak Lolos Uji Emisi di Jakarta Kembali Di Hapus

Meski tidak ada tilang manual, Kapolri mewanti-wanti kepada masyarakat agar saling menghormati ketika sedang berkendara. 

“Kami tentunya mengimbau masyarakat untuk hati-hati di jalan karena yang namanya keselamatan itu tetap harus dijaga,” lanjutnya. 

Selain meniadakan sementara pemberlakuan tilang manual, pada kesempatan yang sama Kapolri juga menyampaikan pesan agar masyarakat yang melaksanakan mudik atau meninggalkan rumah selama perayaan Natal dan Tahun Baru 2024 untuk melaporkan kepada Kepolisian.

Kapolri juga telah memerintahkan kepada jajarannya untuk mencatat dan melakukan patrol pada lingkungan rumah yang ditinggal mudik atau berpergian lama dalam masa liburan.

“Sudah saya perintahkan kepada jajaran untuk mencatat dan melakukan patrol pada lingkungan rumah yang ditinggal mudik pemiliknya,” kata Kapolri. 

Tidak hanya itu, Kepolisian juga mempersilahkan apabila ada masyarakat yang hendak menitipkan kendaraan atau barang berharga apapun ke kantor polisi saat ditinggalkan mudik selama libur Nataru 2024. Dimana Polri menyatakan siap untuk membantu dalam mengamankan kondisi tersebut.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: