Terungkap, Alasan Joe Biden Sebut Ibu Kota Indonesia Harus Pindah dari Jawa

Terungkap, Alasan Joe Biden Sebut Ibu Kota Indonesia Harus Pindah dari Jawa

Badan Antariksa Amerika Serikat, NASA juga melaporkan meningkatnya suhu global dan lapisan es yang mencair membuat banyak kota di pesisir seperti Jakarta menghadapi resiko banjir dan juga luapan air laut yang semakin besar.

Selain itu, NASA mengatakan kenaikan laut global yang rata-rata sebesar 3,3 mm per tahun dan adanya tanda badai hujan makin intens saat atmosfer memanas, akan menjadikan banjir sebagai "hal biasa".

Sejak tahun 1990-an bahkan banjir besar telah terjadi di Jakarta dan musim hujan 2007 membawa kerusakan dengan 70% wilayah terendam.

NASA juga mengunggah gambar landsat yang menunjukkan evolusi Jakarta dalam tiga dekade terakhir. Adanya pembabatan hutan dan vegetasi lain dengan permukaan kedap air di daerah pedalaman di sepanjang sungai Ciliwung dan Cisadane telah mengurangi jumlah air yang dapat diserap.

Ini menyebabkan adanya limpahan serta banjir bandang. Populasi wilayah Jakarta lebih dari dua kali lipat antara tahun 1990 dan 2020 telah membuat lebih banyak orang yang memadati dataran banjir dengan resiko tinggi.

Hal ini kemudian diperparah oleh saluran sungai dan kanal yang menyempit atau tersumbat secara berkala oleh sedimen dan sampah. Sehingga sangat rentan terhadap luapan.

BACA JUGA:Sri Mulyani Blak-blakan soal Nasib Jakarta Setelah Ibu Kota Negara Pindah ke IKN pada 2024

BACA JUGA:Anies Baswedan dan PKS Beda Pandangan soal Konsep Ibu Kota Negara, Kok Bisa?

Seperti diketahui, Pemindahan Ibu Kota Negara menjadi Ibu Kota Nusantara di Pulau Kalimantan telah disepakati oleh para anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI).

Hal ini juga termuat dalam draf Rancangan Undang-Undanga (RUU) tentang Provinsi Daerah Khusus Jakarta.

Kawasan aglomerasi dapat diartikan sebagai kawasan perkotaan dalam konteks perencanaan wilayah yang menyatukan pengelolaan beberapa daerah Kota dan Kabupaten dengan Kota induknya, walaupun berbeda dari sisi administrasinya. 

Dimana dalam kota tersebut akan dijadikan pusat pertumbuhan ekonomi nasional berskala global.

Sekaligus menyatukan kelolah pemerintah, industri, perdgangan, transportasi terpadu, dan di bidang strategis lainnya untuk meningkatkan perekonomian dan kesejahteraan nasional.

Tidak hanya Kota Jakarta, dalam pasal 51 ayat 2 draf RUU kawasan aglomeraso juga mencakup Kabupaten dan Kota Bogor, Kabupaten dan Kota Tangerang, Kabupaten dan Kota Bekasi, Kabupaten Cianjur, Kota Depok, dan juga Kota Tangerang Selatan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: