Sederet Fakta Baru Pembunuhan 4 Anak di Jagakarsa, Panca Sempat Merekam dan Atur Mainan

Sederet Fakta Baru Pembunuhan 4 Anak di Jagakarsa, Panca Sempat Merekam dan Atur Mainan

5. Motif Masih Diselidiki

Belum diketahui secara pasti motif Panca Darmansyah (41) merekam aksi dirinya membunuh empat anaknya.

Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Bintoro mengatakan pihaknya masih mendalami kasus tersebut.

"Sementara masih kami dalami, untuk saat ini kami bekerja. Izinkan kami gunakan scientific crime investigation dalam rangka untuk pengungkapan perkara ini," kata Bintoro 

"Kami senantiasa berkolaborasi dengan stakeholder yang ada. Bahkan kami juga akan mengajak dari pihak psikiater. Bukan hanya Inafis, laboratorium forensik, tapi keseluruhan kami akan kolaborasi dalam rangka pengungkapan perkara ini," jelasnya.

6. Panca Terancam Hukuman Mati

Panca Darmansyah (41), ayah yang membunuh empat anaknya di Jagakarsa, Jakarta Selatan, telah ditetapkan sebagai tersangka. Panca terancam hukuman mati atas kasus ini.

"(Jeratan Pasal) 338 juncto 340 (KUHP) dan Undang-Undang Perlindungan Anak. Ancaman maksimal hukuman seumur hidup atau hukuman mati," kata Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Bintoro.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: