Pembunuh 4 Anak Kandung di Jagakarsa Divonis Hukuman Mati, Hakim: Tak Ada yang Meringankan
Panca Darmansyah divonis hukuman mati-fajar ilman-radarpena.co.id Disway group
JAKARTA, RADARPENA.CO.ID - Masih ingat aksi sadis Panca Darmansyah yang menghabisi 4 anak kandungnya di Jagakarsa, Jakarta Selatan?
Kini Panca Darmansyah sudah mendapatkan vonis dari Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Panca Darmansyah divonis oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan hukuman mati.
Ketua majelis hakim, Sulistyo M Dwi Putro, menegaskan tindakan Panca sama sekali tidak mencerminkan kualitas sebagai seorang ayah maupun suami yang baik.
"Hal yang memberatkan, keadaan Terdakwa tak mencerminkan seorang ayah dan suami yang baik," katanya dalam sidang yang berlangsung Selasa, 17 September 2024.
BACA JUGA:
- Tragis! Ibu Banting Anak Kandungnya yang Masih 1 Tahun hingga Tewas di Jagakarsa, Ini Penjelasan Polisi
- Terungkap! Motif Pembunuhan 4 Anak di Jagakarsa, Cemburu Istri Punya Selingkuhan
Hakim juga menilai bahwa tindakan Panca Darmansyah, yang melibatkan kekerasan dalam rumah tangga terhadap istrinya serta pembunuhan anak-anaknya, sangat tidak bermoral dan bertentangan dengan hukum.
"Serta melukai rasa keadilan, kemanusiaan terhadap korban maupun rasa keadilan masyarakat. Hal meringankan tidak ada," tegasnya.
Dalam pertimbangan tersebut, hakim menyebutkan bahwa tidak ada faktor yang dapat meringankan sehingga menjatuhkan hukuman mati kepada Panca Darmansyah.
Setelah putusan dibacakan, Panca Darmansyah melalui pengacaranya, Amriadi Pasaribu, langsung mengajukan banding.
Meskipun dihadapkan dengan banyak pertanyaan dari media, Panca tidak menunjukkan ekspresi dan enggan memberikan komentar.
Kasus pembunuhan Panca Darmansyah terhadap empat anak kandungnya terjadi pada penghujung tahun lalu. Empat anak berinisial VA (6), SP (4), AR (3), AS (1) ditemukan tewas dalam satu kamar di sebuah rumah di kawasan Jagakarsa, Jakarta Selatan pada Rabu, 6 Desember 2023. (fajar ilman)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: