Ketua KPK Non Aktif Firli Bahuri Diduga Langgar Etik, Dewas KPK Segera Gelar Sidang

Ketua KPK Non Aktif Firli Bahuri Diduga Langgar Etik, Dewas KPK Segera Gelar Sidang

JAKARTA,RADARPENA.CO.ID - Kasus dugaan pemerasan yang dialamatkan kepada Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) non aktif Firli Bahuri semakin menjadi menarik untuk  dicermati.

Paling baru Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi  akan menaikkan kasus dugaan pelanggaran Etik Ketua KPK Non Aktif Firli Bahuri. 

Asal muasal dari penggelaran sidang etik ini, karen dalam hal ini Firli Bahuri di duga sudah melanggar etik sebagai seorang pejabat negara lebih -lebih jabatan terhormat yang ia sandang sebagai Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Persoalan itu tentu sangat menarik dicermati, ditengah Indonesia yang sedang menabuh genderang perang terhadap perilaku Korupsi.

Pasalnya Indonesia merupakan sebuah negara besar yang belum bisa bebas dari masalah-masalah yang merugikan keuangan negara tersebut.

BACA JUGA: Berantas Korupsi, BPN Bersama Kejari Depok Perkuat Sinergi

Kasus ini menjadi sangat menarik di masyarakat, jika justru perbuatan korupsi tersebut dilakukan oleh orang-orang yang diamanahi untuk  memberantas perkara tersebut. Alih -alih untuk  menghilangkan korupsi , justru malah dia yang melakukan 

Para Dewan Pengawas KPK melalui ketua Tumpak Hatorongan Panggabean menegaskan dan menyebutkan telah memiliki sejumlah bukti untuk menaikkan kasus tersebut ke persidangan etik.

Sebelumnya kasus yang membelit Firli Bahuri, adalah dirinya disangkakan dalam kasus pemerasan yang dilakukannya terhadap eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo atau SYL.

BACA JUGA:Sambut Hari Ibu 22 Desember dengan 10 Hadiah Spesial Anti Mainstream untuk Bunda Tersayang

Saat itu, ia menjalani pemeriksaan selama 10 jam sebagai tersangka yang dilakukan penyidik dari Bareskrim Polri. Firli Bahuri juga memastikan dirinya akan taat pada proses hukum yang berlaku.  

Ketua Dewan Pengawas KPK Tumpak Hatorongan mengatakan pihaknya telah melakukan pemeriksaan kepada 33 orang saksi terkait adanya  dugaan pelanggaran etik yang telah dilakukan Firli Bahuri.

Selain itu pula pihaknya juga sudah melakukan koordinasi kepada aparat Kepolisian di Polda Metro Jaya Bareskrim Polri yang intens melakukan pemeriksaan kepada yang bersangkutan.

''Kami akan lanjutkan dugaaan pelanggaran etik dari yang bersangkutan ini, ''kata Tumpak kepada Tim RadarPena 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: