Ketum NasDem Surya Paloh Tanggapi Miring soal Draf RUU DKJ , Khususnya Pasal 10 Ayat (2)
JAKARTA,RADARPENA,CO.ID - Mencuatnya wacana bahwa Gubernur Jakarta dan wakilnya akan ditunjuk oleh presiden yang berada dalam draf Rancangan Undang-Undang (RUU) DKJ Pasal 10 ayat (2) menuai tanggapan miring dari Ketua Umum Partai Nasdem Suryah Paloh.
Pria asal DI Aceh yang juga Bos Media Grup itu menentang dan menyatakan ketidaksetujuannya. Menurut Surya Paloh jika hal tersebut dilakukan akan mencederai demokrasi. Melalui pernyataan sikap dari Partai Nasdem yang diberi judul selamatkan Jakarta dari Tirani Kekuasaan, Surya Paloh menegaskan, dan mengatakan bahwa Jakarta sudah lama menjadi Ibu Kota Negara.
Selanjutnya Surya Paloh menambahkan sudah sepatutnya dan sepantasnya memikiki kekuasaan khusus seperti saat ini. Meski ibukota sudah dipindah ke Kalimantan, namun payung hukum baru bagi eksistensi Kota Jakarta telah berubah statusnya harus dilakukan.
seperti diketahui dalam Draf RRU Daerah Khusus Jakarta (DKJ) Pasal 10 ayat (2) tersebut tertuang bahwa Gubernur dan Wakil Gubernur Jakarta ditunjuk langsung oleh presiden, dengan memperhatikan pendapat atau usulan dari DPRD.
Lebih jauh Surya Paloh yang kerap berapi-api saat menyampaikan orasi tersebut menguraikan Payung hukum baru bagi eksistensi Kota Jakarta yang telah berubah, statusnya harus dilakukan. Itu kata Surya Paloh adalah amanat yang harus dijalankan bersama sebagai entitas pembuat kebijakan.
BACA JUGA:Isi Pasal yang Menjerat Firli Bahuri, Perlawanan Siap Dilakukan!
Menurut dia keberadaan Kota Jakarta yang mendapat kekhususan itu semua sudah tepat, mengingat faktor-faktor tadi antara Jakarta sudah lama menjadi Ibu kota Negara.
Namun ia menyayangkan draf RUU dalam pasal 10 ayat 2 tersebut, yang dirumuskan dalam klausul bahwa Gubernur dan Wakilnya di jakarta ditentukan atau langsung dipilih oleh Presiden dengan mempertimbangkan pendapat DPRD adalah sesuatu hal yang gegabah. ''Semua itu tidak menghikmato kehidupan demokrasi yang sudah berlangsung selam hampir 25 tahun , ''ungkapnya.
Juga itu mencederai rasa keadilan politik warga negara, khususnya warga Kota Jakarta. Bagi Surya Paloh, pemberian status khusus kepada Jakarta lewat RUU Daerah Khusus Jakarta (DKJ) adalah suatu sikap yang layak dinilai sebuah hal yang penuh hikmah dan kebijaksanaan.
Selanjutnya dari Keterangan Pers yang disampaikan Parti Nasdem tersebut, terdapat lima pernyataan sikap yang satu diantaranya adalah meminta agar seluruh fraksi Nasdem untuk menolak RUU DKJ yang masih ada ketentuan Gubernur DKI Jakarta di pilih oleh presiden. ''Memerintahkan Fraksi Nasdem untuk menolak RUU DKJ sepanjang Klausul mekanisme pemilihan Gubernur DKJ diserahkan langsung kepada Presiden, ''bunyi pernyataan tersebut.
Berikut 5 Pernyataan sikap NasDem Terkait RUU DKJ Pasal 10 Ayat (2).
1. Memerintahkan Fraksi NasDem untuk menolak RUU DKJ sepanjang klausul mekanisme Pemilihan Gubernur DKJ diserahkan langsung kepada Pejabat Presiden.Pilkada adalah salah satu mekanisme yang dibangun demi termanifestasikannya demokrasi dalam kehidupan politik kita.Maka tidak sepatutnya praktik politik yang menjadi amanat reformasi'98 diubah dengan semena-mena.
2. Tiap-tiap daerah yang memiliki keistimewaan memiliki kekhususannya masing-masing. Selama ini posisi Gubernur Kota Jakarta serta pemilihan anggota DPRD-nya dilaksanakan melalui mekanisme demokrasi, yaitu pilkada. Adapun posisi Walikota dan bupati dipilih dan ditetapkan oleh Gubernur terpilih. Jakarta selama ini merujuk pada kenyataan wlayah politik dan kebutuhan faktualnya sebagai Kota terbesar di Tanah Air.
3. Mengetuk nurani dan kepekaan para perumus kebijakan., khususnya pihak eksekutif dan legislatif, untuk mengingat dengan penuh hikmat bahwa demokrasi telah menjadi pilihan kita dalam mengelola sirkulasi kekuasaan. Oleh karena itu sudah seharusnya dan sepatutnya, rumusan terkait pelimpahan kekuasaan kepada seseorang akan memimpin DKJ dilaksanakan dalam sebuah pemilu sebagai mana yang telah berlangsung selama ini. Inilah kebijaksanaan yang telah dihasilkan dari dialektika kita dalam kehidupan berbangsa dan bernegara selama ini.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: