Ketum NasDem Surya Paloh Tanggapi Miring soal Draf RUU DKJ , Khususnya Pasal 10 Ayat (2)
4. Memanggil seluruh warga negara dan anak bangsa untuk senantiasa terus menerus berkesadaran politik. Bahwa politik bukanlah semata hak dan kewajiban partai politik, melainkan hak dan kewajiban setiap warga negara. Memilih pemimpin, baik nasional maupun daerah adalah hak setiap warga negara. Sudah semestinya praktik pilkada langsung yang telah berjalan selama ini, khususnya di Kota Jakarta tetap berlangsung sebagaimana mestinya.
5. Mengajak semua kekuatan untuk menggugat RUU DKJ selama rumusan pemilihan pemimpin daerahnya mencederai semangat demokrasi dan otonomi daerah sebagai amanat reformasi '98.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: