Terlarang, Ini Aturan KPU Soal Pasang APK di Pohon

Terlarang, Ini Aturan KPU Soal Pasang APK di Pohon

Kemudian, 11 Februari sampai 13 Februari 2024 merupakan masa tenang. Barulah pada 14 Februari 2024 pemilihan suara dilakukan.

Menurut Pengamat pemilu sekaligus pengajar di Fakultas Hukum Universitas Indonesia (UI), Titi Anggraini, pohon tidak boleh digunakan sebagai media alat peraga kampanye (APK).

Titi mengatakan, masih banyak calon anggota legislatif (caleg) yang berkampanye dengan memanfaatkan pohon.

"Pohon jadi Caleg Wall of Fame. Padahal dilarang pasang bahan atau alat peraga di pohon," kata Titi dalam keterangannya,Kamis 7 Desember 2023.

Titi lantas mengimbau kepada masyarakat agar tidak memilih caleg yang melanggar aturan seperti memanfaatkan pohon sebagai media alat peraga kampanye.

BACA JUGA:

Dia juga mempertanyakan peran Satpol PP dan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) dalam menangani pelanggaran kampanye tersebut.

"Jangan pilih caleg yang memaku pohon untuk kampanye. Adil bukan hanya untuk peserta kampanye, tapi juga untuk pohon dan lingkungan," ucap dia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: