UU ITE Perubahan Kedua Disahkan DPR, Soal Intervensi Pemerintah, Akses Ilegal hingga Pencemaran Nama Baik
Salah satu perubahan yang ditetapkan dalam UU ITE baru adalah Pasal 27. Pasal ini kerap disebut sebagai 'pasal karet' lantaran dapat menjerat siapa saja karena tidak memiliki tolak ukur yang jelas.
Selain itu, ada juga tambahan pasal soal perlindungan anak dan perubahan pasal soal ancaman kekerasan via platform elektronik.
BACA JUGA:Hasil Pilpres 2024 Tentukan Posisi Gubernur dan Wakil Gubernur Jakarta, DPR Ungkap Alasannya
Berikut ini isi UU ITE yang baru disahkan oleh DPR:
1. Pasal 13 tentang sertifikasi elektronik asing
Pasal 13 mengalami perubahan dalam UU ITE terbaru yang disahkan. Perubahan di pasal ini menghilangkan klausul penyelenggara sertifikasi elektronik asing.
2. Pasal 16A dan 16B tentang perlindungan anak
UU ITE yang baru juga menambahkan satu pasal tentang perlindungan anak dalam mengakses layanan elektronik. Perlindungan tersebut tertuang dalam pasal 16A dan 16B. Kedua pasal mengatur soal batasan usia minimum anak dan mekanisme verifikasi pengguna anak.
3. Pasal 27 tentang penghinaan dan pencemaran nama baik
Pasal 27 UU ITE yang disebut sebagai pasal karet juga diubah substansinya. Perubahan ini berupa penghapusan muatan penghinaan, pencemaran nama baik, pemerasan, dan pengancaman. Pasal tersebut juga ditambahkan dua ayat, yaitu Pasal 27 A dan 27 B.
Pasal 27 A mengatur soal fitnah dan tuduhan bohong yang dilakukan secara sengaja untuk menyerang orang lain. Sementara itu Pasal B mengatur soal pemaksaan dengan ancaman.
4. Pasal 28 tentang ujaran kebencian berdasarkan SARA
Pasal 28 UU ITE yang baru ditambahkan satu ayat, yaitu ayat 3. Ayat 3 Pasal 28 UU ITE mengatur soal larangan menyebarkan informasi bohong secara elektronik yang menimbulkan kerusuhan.
5. Pasal 29 tentang ancaman kekerasan
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: