UU ITE Perubahan Kedua Disahkan DPR, Soal Intervensi Pemerintah, Akses Ilegal hingga Pencemaran Nama Baik
Pasal 29 UU ITE awalnya memuat larangan soal ancaman kekerasan yang dikirimkan secara pribadi. Namun, dikutip dari RRI, pada UU ITE yang baru, frasa pribadi dihilangkan.
6. Pasal 30 tentang akses ilegal
Pasal 30 dalam UU ITE sebelumnya memuat aturan soal akses ilegal. Namun, dalam UU ITE yang baru aturan tentang akses ilegal itu dihapus.
7. Pasal 36 tentang pemberatan hukuman pelaku
Pasal 36 UU ITE sebelumnya mengatur bahwa pelaku pelanggaran UU ITE bisa dikenai hukuman yang lebih berat karena mengakibatkan kerugian terhadap orang lain. Merujuk UU ITE yang baru pasal tersebut ditiadakan.
8. Pasal 40A tentang intervensi pemerintah ke sistem elektronik
Perubahan UU ITE yang baru juga menambahkan pasal tambahan, yaitu pasal 40A. Tambahan pasal ini untuk mengatur intervensi pemerintah ke sistem elektronik agar bisa menciptakan ekosistem digital yang aman, adil, akuntabel, dan inovatif.
9. Pasal 43 tentang penutupan akun medsos oleh penyidik
Pasal 43 UU ITE terbaru diubah agar penyidik bisa melakukan intervensi berupa penutupan akun media sosial (medsos) pihak yang disidik.
Selain akun medsos, intervensi juga berlaku untuk rekening bank, uang elektronik, dan aset digital.
10. Pasal 45 tentang pidana pelaku kesusilaan dan pencemaran nama baik
Pasal 45 UU ITE sebelumnya mengatur tentang hukuman pidana bagi pelaku kesusilaan dan pencemaran nama baik.
Pasal ini mendapat perubahan bahwa pelaku bisa tidak dikenai pidana apabila memenuhi syarat tertentu, termasuk saat membela diri atau untuk kepentingan umum.
Demikian isi UU ITE terbaru yang perlu kita ketahui, sebagai pegangan dan pengaturan kita dalam menggunakan media sosial dan lain hal sebagainya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: